Ilustrasi PNS (bkn.go.id)
Perlu dipahami bahwa skema "paruh waktu" sebenarnya didesain sebagai mekanisme transisi atau penyelamatan sementara. Skema ini awalnya dibuat agar tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tidak kehilangan pekerjaan atau diberhentikan massal.
Namun, dalam skenario jangka panjang revisi UU ASN, status ini tidak akan dipelihara selamanya. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Penyelamatan Sementara: Honorer masuk ke keranjang paruh waktu agar tetap bekerja.
- Kenaikan Status: Ketika pemerintah daerah (Pemda) memiliki anggaran dan formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu tersebut akan diusulkan naik status.
- Penghapusan Bertahap: Secara otomatis, seiring berjalannya waktu dan tersedianya formasi, status paruh waktu akan habis karena pegawainya telah beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, penghapusan istilah PPPK Paruh Waktu dalam UU bukan berarti membuang tenaga honorer, melainkan sebuah desain sistem di mana target akhirnya adalah semua pegawai memiliki status yang jelas dan penuh (full-time).
Kontributor : Rizqi Amalia
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN
-
Negosiasi Buntu, Selat Hormuz Lumpuh Total! Pasar Minyak Dunia Akut
-
Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Telur dan Cabai Rawit Bagaimana?
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi