Suara.com - Belum genap dua tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera mengalami revisi.
Undang-undang yang menggantikan aturan lama tahun 2014 ini, kini menjadi sorotan kembali di Senayan.
Awalnya, usulan revisi yang digaungkan oleh Komisi II DPR RI bertujuan untuk menata ulang fleksibilitas pejabat Echelon II. DPR menginginkan agar pejabat setingkat ini berstatus sebagai pegawai pusat, sehingga mereka bisa dirotasi atau dipindahkan lintas daerah di seluruh Indonesia guna pemerataan kinerja.
Namun, seiring berjalannya diskusi, bola salju pembahasan justru melebar ke isu yang sangat sensitif dan dinanti banyak orang: Nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin krusial dalam revisi ini yang perlu Anda ketahui:
1. Mengembalikan PPPK ke Fungsi Awal: Khusus Profesional
Salah satu perubahan paling signifikan yang dibocorkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, adalah rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi PPPK ke desain awalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK lebih banyak difungsikan sebagai "sekoci penyelamat" untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam revisi UU ASN mendatang, hal ini akan berubah total.
- Hanya untuk Kalangan Ahli: Nantinya, formasi PPPK hanya akan dibuka untuk kalangan profesional atau pakar yang memiliki keahlian spesifik (spesialis). Posisi ini disediakan untuk mengisi kekosongan talenta yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
- Standar Tinggi: Karena ditujukan untuk para ahli, proses seleksinya tidak akan main-main. Rekrutmen akan menerapkan standar tinggi dengan passing grade yang ketat.
- Bukan Lagi Jalur Honorer: Pemerintah berasumsi bahwa masalah jutaan tenaga honorer akan tuntas pada tahun ini melalui mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Artinya, di masa depan, tidak ada lagi rekrutmen PPPK yang dikhususkan sekadar untuk menampung honorer.
2. ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Profesional
Baca Juga: Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
Pasca-revisi nanti, struktur kepegawaian pemerintah akan menjadi sangat jelas dan tegas. Hanya akan ada dua jenis pegawai:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Sebagai pegawai tetap pemerintah.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Sebagai tenaga profesional kontrak dengan keahlian khusus.
Dengan skema ini, status PPPK justru akan diperkuat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai pegawai "kelas dua", melainkan tenaga ahli yang direkrut karena kompetensinya yang unggul dan sangat dibutuhkan negara.
3. Polemik Alih Status: Bisakah PPPK Menjadi PNS?
Isu lain yang tak kalah panas adalah tuntutan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa tes. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang masuk ke meja Komisi II DPR. Namun, realitasnya mungkin tidak seindah harapan.
Senada dengan aturan yang berlaku, Wakil Kepala BKN dan MenPANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun PPPK berpeluang menjadi PNS, mereka wajib mengikuti tahapan seleksi atau tes layaknya pelamar umum. Tidak ada mekanisme otomatis.
Di internal DPR pun belum satu suara. Wakil Ketua Komisi II, Zuldikar Arse Sadikin, sepakat bahwa harus ada tes sesuai aturan merit sistem.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, memberikan sedikit harapan dengan menyebut peluang alih status itu tetap terbuka, asalkan pemerintah menyetujuinya. DPR tidak bisa memutuskan hal ini secara sepihak tanpa lampu hijau dari eksekutif.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket