Suara.com - Belum genap dua tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera mengalami revisi.
Undang-undang yang menggantikan aturan lama tahun 2014 ini, kini menjadi sorotan kembali di Senayan.
Awalnya, usulan revisi yang digaungkan oleh Komisi II DPR RI bertujuan untuk menata ulang fleksibilitas pejabat Echelon II. DPR menginginkan agar pejabat setingkat ini berstatus sebagai pegawai pusat, sehingga mereka bisa dirotasi atau dipindahkan lintas daerah di seluruh Indonesia guna pemerataan kinerja.
Namun, seiring berjalannya diskusi, bola salju pembahasan justru melebar ke isu yang sangat sensitif dan dinanti banyak orang: Nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin krusial dalam revisi ini yang perlu Anda ketahui:
1. Mengembalikan PPPK ke Fungsi Awal: Khusus Profesional
Salah satu perubahan paling signifikan yang dibocorkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, adalah rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi PPPK ke desain awalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK lebih banyak difungsikan sebagai "sekoci penyelamat" untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam revisi UU ASN mendatang, hal ini akan berubah total.
- Hanya untuk Kalangan Ahli: Nantinya, formasi PPPK hanya akan dibuka untuk kalangan profesional atau pakar yang memiliki keahlian spesifik (spesialis). Posisi ini disediakan untuk mengisi kekosongan talenta yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
- Standar Tinggi: Karena ditujukan untuk para ahli, proses seleksinya tidak akan main-main. Rekrutmen akan menerapkan standar tinggi dengan passing grade yang ketat.
- Bukan Lagi Jalur Honorer: Pemerintah berasumsi bahwa masalah jutaan tenaga honorer akan tuntas pada tahun ini melalui mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Artinya, di masa depan, tidak ada lagi rekrutmen PPPK yang dikhususkan sekadar untuk menampung honorer.
2. ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Profesional
Baca Juga: Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
Pasca-revisi nanti, struktur kepegawaian pemerintah akan menjadi sangat jelas dan tegas. Hanya akan ada dua jenis pegawai:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Sebagai pegawai tetap pemerintah.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Sebagai tenaga profesional kontrak dengan keahlian khusus.
Dengan skema ini, status PPPK justru akan diperkuat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai pegawai "kelas dua", melainkan tenaga ahli yang direkrut karena kompetensinya yang unggul dan sangat dibutuhkan negara.
3. Polemik Alih Status: Bisakah PPPK Menjadi PNS?
Isu lain yang tak kalah panas adalah tuntutan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa tes. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang masuk ke meja Komisi II DPR. Namun, realitasnya mungkin tidak seindah harapan.
Senada dengan aturan yang berlaku, Wakil Kepala BKN dan MenPANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun PPPK berpeluang menjadi PNS, mereka wajib mengikuti tahapan seleksi atau tes layaknya pelamar umum. Tidak ada mekanisme otomatis.
Di internal DPR pun belum satu suara. Wakil Ketua Komisi II, Zuldikar Arse Sadikin, sepakat bahwa harus ada tes sesuai aturan merit sistem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK