Suara.com - Belum genap dua tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan akan segera mengalami revisi.
Undang-undang yang menggantikan aturan lama tahun 2014 ini, kini menjadi sorotan kembali di Senayan.
Awalnya, usulan revisi yang digaungkan oleh Komisi II DPR RI bertujuan untuk menata ulang fleksibilitas pejabat Echelon II. DPR menginginkan agar pejabat setingkat ini berstatus sebagai pegawai pusat, sehingga mereka bisa dirotasi atau dipindahkan lintas daerah di seluruh Indonesia guna pemerataan kinerja.
Namun, seiring berjalannya diskusi, bola salju pembahasan justru melebar ke isu yang sangat sensitif dan dinanti banyak orang: Nasib dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin krusial dalam revisi ini yang perlu Anda ketahui:
1. Mengembalikan PPPK ke Fungsi Awal: Khusus Profesional
Salah satu perubahan paling signifikan yang dibocorkan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, adalah rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi PPPK ke desain awalnya.
Selama beberapa tahun terakhir, rekrutmen PPPK lebih banyak difungsikan sebagai "sekoci penyelamat" untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-ASN. Namun, dalam revisi UU ASN mendatang, hal ini akan berubah total.
- Hanya untuk Kalangan Ahli: Nantinya, formasi PPPK hanya akan dibuka untuk kalangan profesional atau pakar yang memiliki keahlian spesifik (spesialis). Posisi ini disediakan untuk mengisi kekosongan talenta yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS yang ada.
- Standar Tinggi: Karena ditujukan untuk para ahli, proses seleksinya tidak akan main-main. Rekrutmen akan menerapkan standar tinggi dengan passing grade yang ketat.
- Bukan Lagi Jalur Honorer: Pemerintah berasumsi bahwa masalah jutaan tenaga honorer akan tuntas pada tahun ini melalui mekanisme pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Artinya, di masa depan, tidak ada lagi rekrutmen PPPK yang dikhususkan sekadar untuk menampung honorer.
2. ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Profesional
Baca Juga: Gaji ASN DKI Aman! Walau Dana Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Tunjangan Ini Dipastikan Tak Tersentuh
Pasca-revisi nanti, struktur kepegawaian pemerintah akan menjadi sangat jelas dan tegas. Hanya akan ada dua jenis pegawai:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): Sebagai pegawai tetap pemerintah.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Sebagai tenaga profesional kontrak dengan keahlian khusus.
Dengan skema ini, status PPPK justru akan diperkuat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai pegawai "kelas dua", melainkan tenaga ahli yang direkrut karena kompetensinya yang unggul dan sangat dibutuhkan negara.
3. Polemik Alih Status: Bisakah PPPK Menjadi PNS?
Isu lain yang tak kalah panas adalah tuntutan agar PPPK bisa diangkat menjadi PNS secara otomatis tanpa tes. Hal ini menjadi salah satu aspirasi yang masuk ke meja Komisi II DPR. Namun, realitasnya mungkin tidak seindah harapan.
Senada dengan aturan yang berlaku, Wakil Kepala BKN dan MenPANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa meskipun PPPK berpeluang menjadi PNS, mereka wajib mengikuti tahapan seleksi atau tes layaknya pelamar umum. Tidak ada mekanisme otomatis.
Di internal DPR pun belum satu suara. Wakil Ketua Komisi II, Zuldikar Arse Sadikin, sepakat bahwa harus ada tes sesuai aturan merit sistem.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, memberikan sedikit harapan dengan menyebut peluang alih status itu tetap terbuka, asalkan pemerintah menyetujuinya. DPR tidak bisa memutuskan hal ini secara sepihak tanpa lampu hijau dari eksekutif.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
BEI Gembok Wanteg Sekuritas, Nasabah Tidak Bisa Transaksi
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret