Suara.com - Dunia kepegawaian di Indonesia kembali menghadapi kabar penting terkait nasib tenaga non-ASN.
Dalam perkembangan terbaru pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), muncul kesepakatan yang cukup mengejutkan: Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan ditiadakan.
Kabar ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi para tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema tersebut sebagai "sekoci penyelamat".
Namun, keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk menata ulang manajemen ASN agar lebih profesional dan efisien.
Kembali ke Dua Jenis ASN Utama
Berdasarkan draf terbaru revisi UU ASN, pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk mengembalikan struktur kepegawaian negara ke dalam dua pilar utama yang tegas, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, telah mengonfirmasi hal ini. Kesepakatan ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi istilah "PPPK Paruh Waktu" dalam nomenklatur kepegawaian permanen di masa depan.
Tujuannya adalah menyederhanakan birokrasi dan memastikan tidak ada ketidakjelasan status bagi para abdi negara.
PPPK Khusus untuk Kalangan Profesional
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
Perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah dikembalikannya "ruh" atau tujuan asli dari pembentukan PPPK. Jika dalam beberapa tahun terakhir rekrutmen PPPK difokuskan sebagai solusi massal untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN, ke depannya arah kebijakan akan berubah total.
Formasi PPPK nantinya akan dikunci khusus untuk kalangan profesional. Artinya, posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki keahlian spesifik, kepakaran khusus, atau kompetensi tinggi yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.
Konsekuensi dari kebijakan ini adalah standar rekrutmen yang akan semakin ketat. Seleksi PPPK tidak lagi sekadar formalitas, melainkan akan menerapkan standar tinggi dengan ambang batas nilai (passing grade) yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa mereka yang masuk sebagai PPPK benar-benar tenaga ahli yang siap mendongkrak kinerja birokrasi.
Bagaimana Nasib Konsep "Paruh Waktu"?
Lantas, mengapa skema PPPK Paruh Waktu yang sempat ramai dibicarakan kini ditiadakan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Rupiah Masih Masuk Zona Merah, Dolar AS Menguat ke Level Rp16.874
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dibanderol Rp 2.652.000/Gram
-
IHSG Berbalik Menguat di Selasa Pagi, Kembali ke Level 8.900
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha