Bisnis / Inspiratif
Senin, 01 Desember 2025 | 16:49 WIB
SIKS

EXCLUDE: Status di mana dana tidak cair karena data penerima dianggap tidak lengkap atau tidak valid.

EXCLUDE PEKERJAAN: Penerima dianggap tidak layak karena terdeteksi memiliki pekerjaan yang dikecualikan (misalnya terdata sebagai PNS, TNI, POLRI, atau Pensiunan).

EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH: Penerima dinilai tidak layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh wilayah setempat.

EXCLUDE MENINGGAL: Status yang muncul setelah adanya pemadanan data yang menunjukkan penerima manfaat telah meninggal dunia.

TIDAK TRANSAKSI: Penerima tidak melakukan transaksi (penarikan/penggunaan dana) pada periode penyaluran sebelumnya.

PROSES SPM: Tahap di mana Kemensos sedang menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Bank Himbara selaku penyalur dana.

SUKSES SPM: Proses pembayaran dari bank telah berhasil sesuai instruksi Kemensos, dan dana siap diterima KPM.

PROSES BUREKOL: Proses pembukaan rekening bagi penerima baru di Bank Himbara.

TIDAK LAYAK GIS: Menunjukkan penerima tidak layak berdasarkan hasil verifikasi lapangan menggunakan sistem pemetaan geografis (SAGIS).

Baca Juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini

SK / CALON PENERIMA BANSOS: Penerima sudah masuk dalam daftar calon penerima resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kemensos, misalnya pada SK Tahap 3.

OVERLAP SDM KESOS: Penerima terdata sebagai Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (seperti TKSK, Tagana, atau PPKH) sehingga tidak berhak menerima bantuan.

KETERANGAN -: Gagal menerima bantuan karena adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data antara bank penyalur dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika masyarakat mengalami masalah terkait status bantuan sosial, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau petugas di kantor desa/kelurahan setempat untuk bantuan verifikasi data.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More