EXCLUDE: Status di mana dana tidak cair karena data penerima dianggap tidak lengkap atau tidak valid.
EXCLUDE PEKERJAAN: Penerima dianggap tidak layak karena terdeteksi memiliki pekerjaan yang dikecualikan (misalnya terdata sebagai PNS, TNI, POLRI, atau Pensiunan).
EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH: Penerima dinilai tidak layak menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh wilayah setempat.
EXCLUDE MENINGGAL: Status yang muncul setelah adanya pemadanan data yang menunjukkan penerima manfaat telah meninggal dunia.
TIDAK TRANSAKSI: Penerima tidak melakukan transaksi (penarikan/penggunaan dana) pada periode penyaluran sebelumnya.
PROSES SPM: Tahap di mana Kemensos sedang menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Bank Himbara selaku penyalur dana.
SUKSES SPM: Proses pembayaran dari bank telah berhasil sesuai instruksi Kemensos, dan dana siap diterima KPM.
PROSES BUREKOL: Proses pembukaan rekening bagi penerima baru di Bank Himbara.
TIDAK LAYAK GIS: Menunjukkan penerima tidak layak berdasarkan hasil verifikasi lapangan menggunakan sistem pemetaan geografis (SAGIS).
Baca Juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
SK / CALON PENERIMA BANSOS: Penerima sudah masuk dalam daftar calon penerima resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kemensos, misalnya pada SK Tahap 3.
OVERLAP SDM KESOS: Penerima terdata sebagai Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial (seperti TKSK, Tagana, atau PPKH) sehingga tidak berhak menerima bantuan.
KETERANGAN -: Gagal menerima bantuan karena adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data antara bank penyalur dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika masyarakat mengalami masalah terkait status bantuan sosial, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau petugas di kantor desa/kelurahan setempat untuk bantuan verifikasi data.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
Terkini
-
Inflasi Hingga Data PMI Kerek IHSG Menghijau Hari ini, Tapi Saham Sektor Properti Anjlok
-
Jamin Stok BBM Aman di Aceh, BPH Migas Minta Jangan 'Panic Buying'
-
Pengamat Nilai Proyek RDMP Balikpapan Bisa Percepat Hilirisasi Migas
-
Luhut Ikut Bangun Bandara IMIP: Itu Fasilitas untuk Investor Nikel China, Bukan Ancaman Kedaulatan
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Insentif Otomotif 2026 Belum Jelas, Pemerintah Klaim Industri Sudah Kuat
-
PT KPBI Raih Izin Kelola Sistem Resi Gudang dari Bappebti
-
Rupiah Cuma Menguat Sejengkal, tapi Tetap Lebih Perkasa dari Dolar AS
-
Menko Airlangga: Gempuran Mobil Listrik Paksa Produsen Konvensional Banting Harga
-
Airlangga Gaspol Kejar Tarif Impor AS 0 Persen, Demi Selamatkan 5 Juta Pekerja RI