- Kemensos RI membuka seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025 untuk formasi Tenaga Kependidikan (Tendik).
- Para Tendik yang lolos akan ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang berada di lingkungan unit kerja Kemensos RI.
- Informasi lengkap mengenai persyaratan, rincian formasi, dan tata cara pendaftaran tersedia pada tautan resmi Kemensos.
Suara.com - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Seleksi ini secara spesifik ditujukan bagi Tenaga Kependidikan (Tendik), termasuk guru yang akan ditempatkan di Sekolah Rakyat di lingkungan Kemensos RI.
Pengumuman ini menjadi kabar baik dan kesempatan emas bagi para profesional di bidang pendidikan yang memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi dan berkontribusi langsung dalam memajukan kualitas Sekolah Rakyat di bawah naungan Kementerian Sosial.
Seleksi PPPK Tendik 2025
Seleksi PPPK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemensos RI dalam memperkuat dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di sektor pendidikan.
Penguatan SDM ini sangat vital untuk mendukung operasional dan pengembangan Sekolah Rakyat di seluruh unit kerja kementerian.
Berikut adalah ringkasan informasi penting terkait seleksi ini:
Jabatan: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi yang Dibuka: Tenaga Kependidikan (Tendik).
Baca Juga: DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
Unit Kerja Penempatan: Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI.
Tahun Anggaran: 2025.
Link Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap
Bagi calon pelamar yang tertarik dan memenuhi kualifikasi, seluruh informasi lengkap mengenai persyaratan umum, persyaratan khusus, rincian formasi yang tersedia, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi Kemensos RI.
Tautan Resmi Informasi dan Pendaftaran: s.kemensos.go.id/1341
Calon pelamar didorong untuk segera mengunjungi tautan tersebut agar tidak tertinggal informasi penting apapun terkait dengan jadwal dan tahapan proses seleksi.
Sangat ditekankan bahwa pelamar harus membaca seluruh persyaratan yang ditetapkan dengan teliti dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Kementerian Sosial berharap, melalui seleksi ini, dapat terjaring talenta-talenta terbaik di bidang pendidikan untuk mendukung misi sosial dan kemanusiaan negara melalui jalur pendidikan formal.
Berita Terkait
-
Bullying: Beda Sikap Guru Antar Generasi vs Pendekatan Pendidikan Modern
-
Kenali! Tipe Bullying di Sekolah Ini Sering Tidak Disadari Guru dan Orang Tua
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Bagi PPPK dan PNS, Cocok untuk Harian
-
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga