Suara.com - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pola kerja ini menawarkan fleksibilitas dengan beban kerja sekitar empat jam per hari.
Namun, justru fleksibilitas jam kerja ini yang memicu spekulasi besar di kalangan calon pegawai: apakah PPPK Paruh Waktu diizinkan mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas?
Hingga saat ini, regulasi nasional belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.
Akibatnya, banyak pegawai menanti kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak serius pada status kepegawaian mereka.
Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian PANRB sebagai solusi untuk memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.
Jabatan: Meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan dan penata layanan.
Mekanisme: Diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja ditetapkan tiap satu tahun, dilengkapi evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi.
Baca Juga: Berapa Gaji Pelatih Timnas Indonesia Baru?
Beban Kerja: Secara umum ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.
Status Kerja Sambilan Bergantung pada Instansi, Bukan Aturan Nasional
Meskipun skema kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel, regulasi utamanya (Keputusan MenPANRB 16/2025) hanya menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah mereka.
Regulasi tersebut tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi penempatan.
Hal ini menciptakan kondisi di mana: tidak ada ketentuan nasional yang seragam yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh mengambil kerja sambilan.
Oleh karena itu, praktik kerja sampingan sangat bergantung pada dua faktor kunci yang bersifat lokal:
Berita Terkait
-
Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen
-
Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga
-
Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026
-
Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
-
Pasca Banjir Sumatera, Menkeu Purbaya Janji Alokasi Dana BNPB Ditambah
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkomcel Gelar Telkomcel Connect, Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste
-
Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Harganya Dipatok Rp 2.425.000 per Gram
-
Rupiah Makin Kokoh, Dolar AS Malah Melempem di Level Rp16.635
-
IHSG Masih Kuat Menghijau di Selasa Pagi, Simak Saham-saham Ini