Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akhir tahun 2025 menjadi kesempatan emas.
Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia sedang gencar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan keuntungan besar, di mana tunggakan pajak bertahun-tahun dan denda administratif dihapuskan.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dengan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara menawarkan program keringanan yang komprehensif. Wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pokok PKB tahun berjalan (2024 dan 2025), serta tahun 2026 jika masa jatuh tempo jatuh pada Januari 2026.
Artinya, jika menunggak lima tahun sejak 2020, tunggakan tahun 2020 hingga 2023 akan dihapus.
Keringanan lain yang diberikan meliputi:
Potongan pokok PKB hingga 5% bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas.
Bebas pajak progresif.
Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
2. Riau
Program pemutihan pajak di Provinsi Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri