Bisnis / Keuangan
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:43 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan

Program keringanan di Riau meliputi:

Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

Pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama bagi kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk.

Pengurangan sebesar 10% bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB penyerahan pertama untuk angkutan umum orang/barang.

3. Jambi

Jambi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini terbuka bagi seluruh wajib pajak di Provinsi Jambi.

Ketentuan utamanya:

Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas, di mana wajib pajak cukup membayar pokok pajak dua tahun saja. Kesempatan ini hanya diberikan satu kali.

Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB lelang.

Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang melewati jatuh tempo.

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

4. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemutihan pajak di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Keringanan yang ditawarkan:

Penghapusan tunggakan pokok tahun sebelumnya.

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Pembebasan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dari Jasa Raharja.

Diskon 50% bagi kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Sumbar.

Diskon pajak untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.

5. Sumatera Selatan (Sumsel)

Pemprov Sumatera Selatan menghapuskan tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya, di mana pemilik kendaraan cukup membayar PKB 1 tahun saja.

Keringanan yang diberikan:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas.

Pembebasan biaya pajak progresif.

Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

6. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Program pemutihan di Kalteng berlangsung mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan untuk mendapatkan berbagai pembebasan:

Bebas denda pajak kendaraan.

Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan.

Bebas pokok dan Bea Balik Nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng.

Bebas denda SWDKLLJ.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas.

7. Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kalsel memperpanjang program keringanan pajak hingga 31 Desember 2025. Kali ini, wajib pajak diberikan program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Selain itu ada diskon 25% atas pokok PKB untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon 34,17% atas pokok BBNKB.

8. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program pemutihan ini secara spesifik menargetkan pelajar dan mahasiswa. Denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini berlaku hingga April 2026.

Program pemutihan ini merupakan kesempatan terbatas karena belum tentu digelar setiap tahun. Wajib pajak di provinsi-provinsi di atas disarankan segera memanfaatkan peluang ini dengan melengkapi persyaratan yang berlaku sebelum batas waktu berakhir.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More