Program keringanan di Riau meliputi:
Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama bagi kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk.
Pengurangan sebesar 10% bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB penyerahan pertama untuk angkutan umum orang/barang.
3. Jambi
Jambi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini terbuka bagi seluruh wajib pajak di Provinsi Jambi.
Ketentuan utamanya:
Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas, di mana wajib pajak cukup membayar pokok pajak dua tahun saja. Kesempatan ini hanya diberikan satu kali.
Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB lelang.
Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang melewati jatuh tempo.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
4. Sumatera Barat (Sumbar)
Pemutihan pajak di Sumatera Barat berlaku sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri