Bisnis / Inspiratif
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:38 WIB
Ilustrasi pensiunan ASN

II. Dari Program Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM memberikan perlindungan tambahan berupa santunan, penggantian biaya, dan bantuan pendidikan.

4. Santunan Kematian

Ini adalah santunan dana segar yang diberikan langsung kepada ahli waris, nilainya terpisah dari UDW. Berdasarkan regulasi JKM terbaru, besaran santunan ini ditetapkan sebesar Rp 8 Juta. Dana ini dapat langsung diajukan klaimnya ke PT Taspen.

5. Biaya Pemakaman

Ahli waris berhak mengklaim penggantian biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemakaman. Saat ini, batas maksimal klaim biaya pemakaman yang ditetapkan oleh PT Taspen adalah sebesar Rp 7,5 Juta.

6. Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak

Ini adalah manfaat yang sangat signifikan, terutama bagi keluarga yang masih memiliki anak di usia sekolah atau kuliah. Beasiswa ini dapat diklaim dengan beberapa syarat: anak belum berusia 21 tahun, atau jika berusia antara 21 hingga 25 tahun harus menyertakan surat keterangan masih aktif sekolah/kuliah.

Besaran Beasiswa: Rp 15 Juta per anak, dengan batas maksimal dua anak.

Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN

Pentingnya Melakukan Klaim Tepat Waktu

Total enam manfaat ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial yang komprehensif bagi keluarga yang ditinggalkan. Mulai dari santunan duka, dukungan biaya pemakaman, hingga dukungan pendidikan bagi anak.

Dengan memahami rincian hak ini, ahli waris dapat memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan proses klaim kepada PT Taspen dapat berjalan lancar. Pengetahuan ini sangat vital agar tidak ada hak yang terlewatkan, memberikan ketenangan finansial di tengah masa sulit kehilangan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More