II. Dari Program Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM memberikan perlindungan tambahan berupa santunan, penggantian biaya, dan bantuan pendidikan.
4. Santunan Kematian
Ini adalah santunan dana segar yang diberikan langsung kepada ahli waris, nilainya terpisah dari UDW. Berdasarkan regulasi JKM terbaru, besaran santunan ini ditetapkan sebesar Rp 8 Juta. Dana ini dapat langsung diajukan klaimnya ke PT Taspen.
5. Biaya Pemakaman
Ahli waris berhak mengklaim penggantian biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemakaman. Saat ini, batas maksimal klaim biaya pemakaman yang ditetapkan oleh PT Taspen adalah sebesar Rp 7,5 Juta.
6. Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak
Ini adalah manfaat yang sangat signifikan, terutama bagi keluarga yang masih memiliki anak di usia sekolah atau kuliah. Beasiswa ini dapat diklaim dengan beberapa syarat: anak belum berusia 21 tahun, atau jika berusia antara 21 hingga 25 tahun harus menyertakan surat keterangan masih aktif sekolah/kuliah.
Besaran Beasiswa: Rp 15 Juta per anak, dengan batas maksimal dua anak.
Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
Pentingnya Melakukan Klaim Tepat Waktu
Total enam manfaat ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial yang komprehensif bagi keluarga yang ditinggalkan. Mulai dari santunan duka, dukungan biaya pemakaman, hingga dukungan pendidikan bagi anak.
Dengan memahami rincian hak ini, ahli waris dapat memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan proses klaim kepada PT Taspen dapat berjalan lancar. Pengetahuan ini sangat vital agar tidak ada hak yang terlewatkan, memberikan ketenangan finansial di tengah masa sulit kehilangan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak