Suara.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan mulai menerima gaji bulanan, secara otomatis terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang berkesinambungan, tidak hanya bagi pensiunan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan setelah pensiunan tersebut berpulang.
Seringkali, masyarakat hanya mengetahui satu hak utama, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). Namun, faktanya, total terdapat enam hak finansial yang dapat diklaim oleh ahli waris kepada PT Taspen.
Memahami rincian keenam hak ini adalah hal krusial. Ini memastikan bahwa janda/duda dan anak-anak mendapatkan seluruh manfaat dari iuran yang telah dibayarkan almarhum selama bertahun-tahun masa baktinya.
Rincian 6 Hak Ahli Waris Pensiunan yang Wajib Diketahui
Iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif dibagi untuk dua program besar PT Taspen: Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah rincian lengkap mengenai hak-hak yang bisa diajukan:
I. Dari Program Pensiun (Tiga Hak Utama)
Program ini berfokus pada kelanjutan pendapatan dan santunan duka yang berasal dari gaji pensiun terakhir almarhum.
1. Uang Duka Wafat (UDW)
Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
Ini adalah santunan yang paling dikenal dan diberikan sebagai bantuan duka. Besaran UDW ini bervariasi berdasarkan status almarhum:
- PNS/TNI/Polri/Pejabat: Mendapatkan tiga kali gaji kotor pensiunan terakhir.
- Veteran Penerima Tunjangan: Besarnya dua kali gaji kotor pensiunan terakhir.
- Janda Veteran: Berhak atas satu kali tunjangan atau satu kali gaji pokok pensiunan veteran terakhir.
2. Uang Pensiun Terusan
Uang ini merupakan pembayaran pensiun dengan nominal yang sama dengan gaji terakhir almarhum, namun diberikan hanya selama periode tertentu kepada janda/duda atau anak yatim/piatu. Durasi pemberiannya adalah:
- Pensiunan PNS/Pejabat: Dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut.
- Pensiunan TNI/Polri/Veteran: Jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu 6, 12, atau 18 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku di Asabri.
3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
Inilah hak pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang. Setelah masa pensiun terusan berakhir, pensiun bulanan akan dialihkan dan diteruskan kepada janda atau duda.
Apabila keduanya telah meninggal, pensiun akan diteruskan kepada anak yatim/piatu hingga anak tersebut mencapai batas usia atau memenuhi syarat tertentu (misalnya, belum menikah atau masih sekolah/kuliah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?
-
Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina
-
Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!
-
Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan
-
Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000
-
Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti
-
Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni