Suara.com - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak diterima secara penuh.
Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemotongan resmi yang dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemahaman mengenai dasar aturan dan jenis potongan ini sangat penting agar setiap pegawai memiliki ekspektasi yang akurat terhadap gaji bersih yang akan diterima setiap bulan.
Landasan Aturan Potongan Gaji PPPK
Mekanisme pemotongan penghasilan ini merujuk pada ketentuan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji bulanan dikurangi oleh berbagai kewajiban seperti iuran pensiun dan jaminan kesehatan.
Khusus untuk PPPK di instansi daerah, kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis potongan wajib yang langsung mengurangi gaji kotor, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
- Iuran Jaminan Kesehatan: Kontribusi untuk perlindungan kesehatan pegawai.
- Iuran Jaminan Hari Tua: Simpanan untuk masa tua pegawai.
- Potongan Wajib Lainnya: Segala jenis pemotongan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi acuan bagi PPPK paruh waktu mengingat status mereka yang sama-sama merupakan ASN.
Estimasi dan Rincian Besaran Potongan
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
Besarnya potongan yang dikenakan bersifat variatif karena dihitung berdasarkan persentase dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah gambaran estimasi pemotongan yang berlaku:
Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini hanya diterapkan apabila penghasilan tahunan pegawai melampaui Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Total potongan sebesar 8% dari gabungan gaji dan tunjangan. Persentase ini terbagi menjadi 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% khusus untuk iuran pensiun.
Iuran Jaminan Kesehatan: Pegawai dikenakan potongan sebesar 1% dari akumulasi gaji dan tunjangan setiap bulan.
Dengan adanya skema pemotongan ini, nominal gaji bersih yang diterima ke rekening masing-masing PPPK akan sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, status perpajakan, serta total tunjangan yang mereka miliki.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN