Suara.com - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak diterima secara penuh.
Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemotongan resmi yang dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemahaman mengenai dasar aturan dan jenis potongan ini sangat penting agar setiap pegawai memiliki ekspektasi yang akurat terhadap gaji bersih yang akan diterima setiap bulan.
Landasan Aturan Potongan Gaji PPPK
Mekanisme pemotongan penghasilan ini merujuk pada ketentuan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji bulanan dikurangi oleh berbagai kewajiban seperti iuran pensiun dan jaminan kesehatan.
Khusus untuk PPPK di instansi daerah, kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis potongan wajib yang langsung mengurangi gaji kotor, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
- Iuran Jaminan Kesehatan: Kontribusi untuk perlindungan kesehatan pegawai.
- Iuran Jaminan Hari Tua: Simpanan untuk masa tua pegawai.
- Potongan Wajib Lainnya: Segala jenis pemotongan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi acuan bagi PPPK paruh waktu mengingat status mereka yang sama-sama merupakan ASN.
Estimasi dan Rincian Besaran Potongan
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
Besarnya potongan yang dikenakan bersifat variatif karena dihitung berdasarkan persentase dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah gambaran estimasi pemotongan yang berlaku:
Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini hanya diterapkan apabila penghasilan tahunan pegawai melampaui Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Total potongan sebesar 8% dari gabungan gaji dan tunjangan. Persentase ini terbagi menjadi 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% khusus untuk iuran pensiun.
Iuran Jaminan Kesehatan: Pegawai dikenakan potongan sebesar 1% dari akumulasi gaji dan tunjangan setiap bulan.
Dengan adanya skema pemotongan ini, nominal gaji bersih yang diterima ke rekening masing-masing PPPK akan sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, status perpajakan, serta total tunjangan yang mereka miliki.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026