Suara.com - Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak diterima secara penuh.
Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pemotongan resmi yang dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemahaman mengenai dasar aturan dan jenis potongan ini sangat penting agar setiap pegawai memiliki ekspektasi yang akurat terhadap gaji bersih yang akan diterima setiap bulan.
Landasan Aturan Potongan Gaji PPPK
Mekanisme pemotongan penghasilan ini merujuk pada ketentuan yang juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana gaji bulanan dikurangi oleh berbagai kewajiban seperti iuran pensiun dan jaminan kesehatan.
Khusus untuk PPPK di instansi daerah, kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis potongan wajib yang langsung mengurangi gaji kotor, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
- Iuran Jaminan Kesehatan: Kontribusi untuk perlindungan kesehatan pegawai.
- Iuran Jaminan Hari Tua: Simpanan untuk masa tua pegawai.
- Potongan Wajib Lainnya: Segala jenis pemotongan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi acuan bagi PPPK paruh waktu mengingat status mereka yang sama-sama merupakan ASN.
Estimasi dan Rincian Besaran Potongan
Baca Juga: Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
Besarnya potongan yang dikenakan bersifat variatif karena dihitung berdasarkan persentase dari total gaji dan tunjangan yang diterima. Berikut adalah gambaran estimasi pemotongan yang berlaku:
Pajak Penghasilan (PPh 21): Potongan ini hanya diterapkan apabila penghasilan tahunan pegawai melampaui Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Total potongan sebesar 8% dari gabungan gaji dan tunjangan. Persentase ini terbagi menjadi 3,25% untuk tabungan hari tua dan 4,75% khusus untuk iuran pensiun.
Iuran Jaminan Kesehatan: Pegawai dikenakan potongan sebesar 1% dari akumulasi gaji dan tunjangan setiap bulan.
Dengan adanya skema pemotongan ini, nominal gaji bersih yang diterima ke rekening masing-masing PPPK akan sangat dipengaruhi oleh golongan, pangkat, status perpajakan, serta total tunjangan yang mereka miliki.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jabat Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi Beberkan Jurus Bersihkan BEI
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut PT BEI, Tugasnya di Hari Pertama Kerja Cukup Seram
-
Airlangga: Presiden Prabowo Pastikan Akan Berantas Praktik Goreng Saham
-
Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
-
Danantara Berencana Pegang Saham PT BEI, CORE Ingatkan soal Konflik Kepentingan
-
Karier Friderica Widyasari Dewi: Ketua OJK Baru Punya Jejak di KSEI Hingga BEI
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK Baru dengan Latar Belakang Mentereng