Suara.com - Pemerintah memberikan kepastian mengenai beban biaya jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun ini.
Kebijakan menahan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas finansial rumah tangga.
Menkeu menyatakan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menunjukkan performa yang jauh lebih kuat dibandingkan tren stagnasi 5% dalam satu dekade terakhir.
Pemerintah mematok standar yang tinggi sebelum memutuskan perubahan tarif. Jika angka pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level 6%, barulah pemerintah akan duduk bersama untuk mengevaluasi skema iuran yang ada.
"Selama pertumbuhan ekonomi belum naik cepat secara signifikan di atas rata-rata sepuluh tahun terakhir, iuran tidak akan kita utak-atik," jelas Menkeu dalam pernyataan resminya. Hal ini memberikan jaminan bagi para peserta bahwa biaya kesehatan mereka akan tetap stabil meskipun transisi sistem menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dipersiapkan.
Tarif BPJS Kesehatan di Tahun 2026
Mengingat sistem KRIS masih dalam masa transisi, besaran iuran saat ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran berdasarkan kategori kepesertaan:
1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, tarif masih terbagi ke dalam tiga kelas:
Baca Juga: CERPEN: Kelas Menjadi Penjahat
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Khusus Kelas III, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk karyawan di sektor Pemerintah (PNS, TNI, Polri), BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan.
4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
1% dipotong langsung dari gaji pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?