Bisnis / Inspiratif
Kamis, 01 Januari 2026 | 21:16 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, atau mertua), dikenakan biaya tambahan sebesar 1% dari gaji per orang.

3. Kategori Khusus dan Subsidi Penuh

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat kurang mampu dibebaskan dari iuran karena seluruh biayanya ditanggung penuh oleh negara melalui APBN.

Veteran & Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayarkan oleh pemerintah dengan perhitungan khusus, yakni 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Meskipun klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku dari sisi besaran iuran, pemerintah terus menguji coba sistem KRIS di berbagai rumah sakit di kota-kota besar Indonesia.

Sistem ini nantinya akan menghapuskan perbedaan kelas rawat inap demi memberikan standar pelayanan yang lebih merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More