Bisnis / Keuangan
Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:42 WIB
Ilustrasi mobil bekas untuk keluarga (Gemini AI)

Suara.com - Memiliki kendaraan melalui sistem pembiayaan atau leasing memang menjadi solusi praktis bagi masyarakat di kota-kota besar untuk menunjang mobilitas.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan tanggung jawab finansial yang ketat. Salah satu konsekuensi paling fatal dari kelalaian membayar angsuran adalah penyitaan unit oleh pihak penyedia kredit.

Memasuki tahun 2026, regulasi mengenai penarikan kendaraan semakin diperketat demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi lembaga keuangan.

Memahami rincian denda serta prosedur penarikan menjadi sangat krusial agar keuangan dan kenyamanan Anda tidak terganggu.

Batas Waktu Keterlambatan: Kapan Mobil Mulai Terancam Ditarik?

Pertanyaan yang paling sering muncul bagi debitur adalah: telat berapa bulan mobil akan ditarik? Secara umum, kebijakan ini bervariasi antar perusahaan, namun pola standarnya biasanya mengikuti tahapan berikut:

Keterlambatan 1 Bulan: Pihak leasing biasanya akan melakukan langkah persuasif melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) atau telepon untuk mengingatkan jatuh tempo.

Keterlambatan 2 Bulan: Jika tunggakan memasuki bulan kedua, perusahaan akan melayangkan Surat Peringatan (SP) tertulis secara resmi ke alamat debitur.

Keterlambatan 3 Bulan: Ini adalah fase kritis. Jika tidak ada iktikad baik atau komunikasi untuk penyelesaian tunggakan hingga bulan ketiga berturut-turut, pihak leasing memiliki dasar kuat untuk melakukan eksekusi penarikan unit.

Baca Juga: Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa perusahaan dapat bertindak lebih responsif sejak bulan pertama jika debitur dianggap tidak kooperatif atau sulit dihubungi.

Simulasi Denda Harian: Beban yang Terus Membengkak

Selain risiko penyitaan, keterlambatan pembayaran juga memicu denda harian yang cukup memberatkan.

Rata-rata besaran denda di industri pembiayaan berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai angsuran bulanan Anda, dihitung per hari keterlambatan.

Jumlah denda ini akan terus terakumulasi setiap hari hingga Anda melunasi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, menunda pembayaran hanya akan membuat beban finansial Anda semakin tidak terkendali.

Berdasarkan aturan yang berlaku, proses penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pihak leasing atau tenaga penagihan eksternal wajib mengikuti prosedur legal sebagai berikut:

Load More