- KemenHAM membuka seleksi PPPK 2026 dengan 500 formasi, pendaftaran daring dibuka 7 hingga 23 Januari 2026.
- Masa kontrak PPPK KemenHAM ini ditetapkan selama lima tahun, dengan penempatan di Unit Pusat dan 38 Kanwil.
- Persyaratan umum meliputi usia 20-40 tahun, IPK minimum 2,75, dan pengalaman kerja relevan minimal dua tahun.
Syarat Umum dan Pengalaman Kerja
KemenHAM menetapkan standar persyaratan yang cukup ketat guna mendapatkan talenta terbaik. Beberapa poin utama yang wajib diperhatikan calon pelamar antara lain:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Minimal 2,75 dari skala 4,00.
- Pengalaman Kerja: Ini merupakan syarat mutlak. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Integritas: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau organisasi terlarang.
- Status ASN: Saat mendaftar, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, maupun PPPK aktif di instansi lain.
Jadwal Rekrutmen PPPK KemenHAM
Agar tidak terlewat, pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting dalam jadwal seleksi berikut ini:
Pendaftaran Online: 7 - 23 Januari 2026
Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
Masa Sanggah Administrasi: 31 Januari - 2 Februari 2026
Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026
Pengumuman Kelulusan CAT: 24 - 26 Februari 2026
Baca Juga: Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 - 31 Maret 2026
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai