Lifestyle / Komunitas
Senin, 05 Januari 2026 | 13:52 WIB
Gedung Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (3/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi kementerian pertama yang membuka seleksi pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 akan resmi dibuka pada 7–23 Januari 2026.

Seperti pendaftaran PPPK pada umumnya, Anda perlu membuat akun melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. 

PPPK Kementerian HAM kali ini membuka 500 formasi untuk mengisi lima jabatan yang tersedia. Kesempatan iii terbuka untuk lulusan D3, D4, dan S1 sesuai dengan kualifikasi masing-masing posisi.

Nantinya, peserta yang lolos akan ditempatkan di 38 unit kerja Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi PPPK Kementerian HAM dan syaratnya.

Syarat pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025

Berikut sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK KemenHAM tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia yang menjunjung nilai Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat proses pendaftaran berlangsung
  • Memiliki pengalaman kerja sekurang kurangnya dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swast
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun anggota Polri
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran selama proses seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS atau PPPK) dan masih dalam tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawa
  • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi ASN (CPNS atau PPPK) dan atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Pelamar belum pernah mengikuti pendaftaran seleksi PPPK pada instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75
  • Sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan: Surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan tidak menggunakan atau mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan.

Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025

Pelamar diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Surat lamaran
    Surat lamaran diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta. Dokumen ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000. Format surat lamaran dapat diunduh melalui kemenham.go.id dan diunggah dalam bentuk hasil pindai berwarna.
  • Surat pernyataan 16 poin
    Surat pernyataan diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, serta dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp 10.000 yang diperoleh melalui emeterai.co.id. Format surat tersedia di kemenham.go.id dan diunggah dalam bentuk scan berwarna.
  • Surat keterangan pengalaman kerja
    Surat harus membuktikan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Apabila pengalaman kerja berasal dari lebih dari satu instansi atau perusahaan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari masing masing instansi dan menggabungkannya dalam satu file PDF. Surat wajib mencantumkan masa kerja hingga 31 Desember 2025 dan diunggah dalam bentuk scan berwarna.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
    Pelamar mengunggah e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam bentuk scan berwarna.
  • Pasfoto terbaru
    Pasfoto formal berwarna ukuran 4x6 yang diambil paling lama enam bulan terakhir, berlatar belakang merah, mengenakan kemeja rapi, menghadap ke depan, wajah terlihat jelas, satu orang, dan bukan swafoto.
  • Ijazah asli
    Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar diunggah dalam bentuk scan berwarna. Apabila ijazah hilang, pelamar dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti ijazah dari perguruan tinggi. Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari kementerian terkait dan digabungkan dalam satu file dengan ijazah.
  • Transkrip nilai asli
    Transkrip nilai asli yang memuat seluruh halaman diunggah dalam satu file scan berwarna. Lulusan luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK pada surat penyetaraan. Jika transkrip nilai hilang, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti dari perguruan tinggi.
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
    STR asli wajib diunggah oleh pelamar jabatan Apoteker dalam bentuk scan berwarna.

Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, berikut alur pendaftaran PPPK KemenHAM 2025:

Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun

  1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pengisian formulir pendaftaran wajib menggunakan data kependudukan sesuai KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil atau instansi berwenang.
  3. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali.
  4. Pelamar wajib menyimpan dan mengingat username serta password akun pendaftaran
  5. Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. Setelah proses pendaftaran daring selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Formasi PPPK Kementerian HAM 2025

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi, berikut sejumlah formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK KemenHAM 2025:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (242 formasi)
    Formasi ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dari jurusan administrasi negara atau publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen, serta ilmu pemerintahan.
  • Perencana Ahli Pertama (82 formasi)
    Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan S1 atau D4 dari bidang ekonomi, ekonomi pembangunan, manajemen, administrasi publik atau negara, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum, ilmu politik, statistika, data sains, sistem informasi, manajemen informasi, maupun manajemen aset.
  • Apoteker Ahli Pertama (2 formasi)
    Formasi ini mensyaratkan pelamar merupakan lulusan S1 Farmasi yang telah memiliki sertifikat profesi serta Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
  • Penata Layanan Operasional (108 formasi)
    Kesempatan ini terbuka bagi lulusan S1 dari seluruh jurusan tanpa batasan bidang studi tertentu.
  • Pengelola Layanan Operasional (66 formasi)
    Formasi ini dapat dilamar oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan D3 dari semua jurusan.

Berikut parafrase dengan struktur tetap dipertahankan, redaksi diubah, dan isi diringkas secukupnya tanpa mengurangi informasi penting.

Jadwal Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025

Berikut rangkaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar:

  • Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026
  • Pendaftaran seleksi: 7 sampai 23 Januari 2026
  • Seleksi administrasi: 8 hingga 29 Januari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa sanggah administrasi: 31 Januari hingga 2 Februari 2026
  • Tanggapan sanggah administrasi: 1 sampai 3 Februari 2026
  • Pengumuman hasil administrasi pasca sanggah: 4 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi CAT: 8 sampai 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT: 11 hingga 17 Februari 2026
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi CAT: 24 sampai 26 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan atau tes tertulis: 7 hingga 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan atau tes tertulis: 27 sampai 31 Maret 2026
  • Pengumuman hasil akhir kelulusan: 11 April 2026
  • Masa sanggah hasil kelulusan: 12 hingga 14 April 2026
  • Tanggapan sanggah hasil kelulusan: 12 sampai 15 April 2026
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26 April 2026
  • Pengisian DRH penetapan nomor induk PPPK: 27 April hingga 11 Mei 2026
  • Pengusulan penetapan nomor induk PPPK: 12 sampai 25 Mei 2026

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More