- KemenHAM membuka seleksi PPPK 2026 dengan 500 formasi, pendaftaran daring dibuka 7 hingga 23 Januari 2026.
- Masa kontrak PPPK KemenHAM ini ditetapkan selama lima tahun, dengan penempatan di Unit Pusat dan 38 Kanwil.
- Persyaratan umum meliputi usia 20-40 tahun, IPK minimum 2,75, dan pengalaman kerja relevan minimal dua tahun.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.
Sebanyak 500 formasi disediakan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin berkontribusi dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia di tanah air.
Proses pendaftaran seleksi ini akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 23 Januari 2026. Seluruh calon pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Formasi PPPK KemenHAM 2026
Penempatan PPPK tahun ini tidak hanya terbatas di Unit Pusat, tetapi juga tersebar di 38 Kantor Wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian jabatan yang dibuka beserta kualifikasi pendidikannya:
Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 Formasi): Terbuka untuk lulusan S-1/D-IV bidang Ilmu Administrasi Negara,
Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
Perencana Ahli Pertama (82 Formasi): Diperuntukkan bagi lulusan S-1/D-IV bidang Ekonomi, Manajemen, Ilmu Hukum, Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, hingga Manajemen Aset.
Apoteker Ahli Pertama (2 Formasi): Khusus bagi lulusan S-1 Farmasi yang telah memiliki sertifikat profesi Apoteker dan STRA aktif.
Baca Juga: Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
Penata Layanan Operasional (108 Formasi): Terbuka bagi lulusan S-1 dari semua jurusan.
Pengelola Layanan Operasional (66 Formasi): Terbuka bagi lulusan D-III dari semua jurusan.
Masa Kerja
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Untuk seleksi KemenHAM kali ini, masa kontrak ditetapkan selama lima tahun.
Kontrak ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan pencapaian kinerja dan kompetensi pegawai. Jika kinerja dinilai memuaskan dan organisasi masih membutuhkan, kontrak dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Profil Sunaryanto, Direktur Utama Pertamina Hulu Migas yang Baru
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Ekonom Wanti-wanti Defisit APBN Bisa Lebihi 3% Jika Harga Minyak Dunia Tembus Segini
-
OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Aset Properti Jampidsus Febrie Adriansyah Tersebar di Jabar, Didominasi Lokasi Elit
-
INDEF Ungkap Kelas Menengah RI Tertekan, 10 Juta Orang Turun Kelas dalam Waktu Sedekade
-
Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?
-
IHSG Berbalik ke Zona Hijau: Ini Saham-saham Paling Banyak Dibeli Investor
-
Beda Jauh LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah dengan 'Harta' yang Ditemukan Polisi