- PT Perminas didirikan sebagai BUMN baru untuk mengelola sumber daya mineral, termasuk tambang emas Martabe, berdasarkan kebutuhan nasional.
- Perminas berbeda dari MIND ID dan fokus utamanya mengelola mineral kritis serta radioaktif untuk mendukung industri strategis di Indonesia.
- PT Perminas resmi berdiri sejak November 2025, dengan modal awal disuntik oleh BPI Danantara, dan bergerak di bisnis tambang mineral.
Suara.com - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan PT Perusahaan Mineral Nasional atau PT Perminas didirikan karena Indonesia memerlukan BUMN yang dikhususkan untuk mengelola sumber daya mineral.
Ia mengatakan Perminas tidak hanya akan mengelola tambang emas Martabe yang dicaplok dari PT Agincourt Resources (PTAR), salah satu perusahaan di bawah konglomerasi PT Astra International (ASII), tapi bisa juga menggarap beberapa tambang lainnya.
"Ya kan itu kita melihat dari kepentingan dan kebutuhan bahwa kita membutuhkan satu BUMN yang khusus untuk nanti menangani sumber daya mineral kita," kata Prasetyo usai Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia memastikan bahwa PT Perminas nantinya berbeda dengan MIND ID. Selain itu, dirinya juga mengonfirmasi bahwa tambang emas Martabe di Sumatera Utara menjadi salah satu lahan yang akan dikelola BUMN baru tersebut.
"Salah satunya," tambahnya.
Meski demikian ia mengakui rincian pembahasan PT Perminas masih terus berjalan.
Sementara itu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe, ke Perminas masih dibahas antarkementerian.
"Ini akan dibahas antarkementerian, untuk bagaimana keputusannya," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Yuliot menjelaskan bahwa ide dasar pembentukan Perminas adalah untuk mengelola mineral kritis serta mineral radioaktif secara optimal. Fokus utamanya adalah memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan menyokong industri strategis di dalam negeri.
Baca Juga: Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?
Sementara untuk pengelolaan pertambangan yang ditertibkan, menurut Yuliot dimungkinkan dengan merujuk pada Perintah Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi penurunan nilai, sehingga perlu untuk tetap dikelola.
Profil Perminas
PT Perminas, seperti dilansir dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, ternyata telah dibentuk sejak 25 November 2025. Untuk pendiriannya, BPI Danantara menyuntik dana Rp 11 miliar sebagai modal awal.
Pembentukan Perminas membutuhkan dana Rp 44 miliar sebagai modal awal, dengan jumlah saham terdiri dari seri A Rp 1 juta dan 43.999 lembar saham seri B.
Dengan penyuntikan dana itu, maka BPI Danantara menggenggam 10.999 lembar saham seri B. Sedangkan, saham seri A masih dipegang oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun, Perminas akan berkecimpung di bisnis tambang mineral dan pengolahan logam.
Berita Terkait
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian
-
Apa Itu BUMN Perminas, Mau Saingi MIND ID?
-
Prabowonomics Beraksi, Mengapa 28 Perusahaan Dicabut Izinnya dan Jatuh ke Danantara?
-
Danantara Bikin BUMN Tambang Baru, Purbaya Sebut Lebih Untung Daripada Beli Obligasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan