Bisnis / Energi
Kamis, 29 Januari 2026 | 18:10 WIB
Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Desain Suara.com
Baca 10 detik
  • Izin 28 perusahaan Sumatra dicabut akibat pelanggaran lingkungan.
  • Aset dialihkan ke BP Danantara untuk dikelola BUMN (Prabowonomics).
  • Pengamat khawatir pengalihan ini menambah beban BUMN & isu ekologi.

Suara.com - Pemerintah baru saja mengambil langkah ekstrem dalam menata sektor sumber daya alam. Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatra resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun, alih-alih mati total, aset-aset ini akan berpindah tangan ke raksasa baru yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

Mengapa Izin Mereka Dicabut?

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pencabutan ini adalah hasil audit dan investigasi mendalam usai terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra menjelang akhir tahun lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diklaim sebagai implementasi nyata dari "Prabowonomics", sebuah konsep ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada ketegasan aturan dan kedaulatan sumber daya.

"Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 (perusahaan) yang melanggar itu dicabut," ujarnya Prasetyo.

Daftar ini mencakup 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan non-kehutanan (tambang dan perkebunan). Nama besar yang paling mencuri perhatian adalah PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Sebagai satu-satunya perusahaan tambang dalam daftar tersebut, nasib Martabe menjadi sorotan panas di industri mineral.

Prasetyo menyampaikan bahwa dalam pencabutan izin itu pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerjanya. Untuk itu ke 28 perusahaan diserahkan ke Danantara.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.

Baca Juga: ESDM Evaluasi 322 Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2025

Danantara Siap Ambil Alih?

Danantara, katanya, telah menunjuk beberapa BUMN, untuk 22 perusahaan yang bergerak Pemanfaatan Hutan Alam dan Hutan Tanaman diserahkan kepada PT Perhutani, sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan diserahkan kepada MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam).

Merujuk pada pernyataan Prasetyo, tambang emas Martabe akan dikelola MIND ID atau Antam. Namun, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menyebut, tambang emas Martabe akan dikelola Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN baru yang berada di bawah Danantara.

Mengapa Tambang Emas Martabe Jadi Kontroversi?

Langkah pemerintah yang menyerahkan pengelolaan ke 28 perusahaan tersebut ke Danantara menuai beragam tanggapan, salah satunya datang dari Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (API-IMA). Mereka menyoroti pencabut izin dan pengambilalihan pengelolaan tambang milik PT Agincourt Resources.

PT Agincourt Resources merupakan salah satu anggota API-IMA. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau meyakini PT Agincourt Resources telah menjalankan kegiatan operasi dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan yang baik berdasarkan hasil. Hal itu menurutnya berdasarkan Proper Hijau yang diterima perusahaan.

Sebagai organisasi asosiasi, API-IMA memastikan seluruh anggotanya patuh terhadap Good Mining Practice (GMP) dan Environmental, Social, and Governance (ESG). Karena kedua hal tersebut menjadi persyaratan mutlak yang harus dijalankan untuk bergabung dengan API-IMA.

Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera resmi dicabut izin operasionalnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Desain Suara.com

Rachmat pun meyakini bahwa pemerintah akan meninjau kembali secara mendalam rencana pencabutan izin usaha PT Agincourt. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang telah menjalankan operasional sesuai prosedur, mengutamakan standar ESG, serta patuh pada aturan lingkungan hidup, seharusnya tetap diberikan ruang untuk beroperasi demi menjaga iklim investasi.

"Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik, mengedepankan aspek-aspek Environmental, Social dan Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup - tentunya akan tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (28/1/2026).

Apakah Langkah Pemerintah Sudah Tepat?

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menyebut kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan pengelolaan ke 28 perusahaan itu ke Danantara belum tentu menjadi solusi.

Dia menilai pengalihan pengelolaan itu bisa menimbulkan masalah baru, karena banyak BUMN saat ini sedang kesulitan membenahi masalah internalnya. Selain itu, dia khawatir sanksi terhadap pelanggaran lingkungan akan melunak apabila perusahaan yang melanggar tersebut sudah menjadi bagian dari BUMN.

"Kalau BUMN diserahi perusahaan-perusahaan bermasalah, sementara sebagian besar BUMN sudah dengan masalah-masalah mereka sendiri, ini justru menambah masalah," kata Eko saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2026).

Eko menyebut bahwa situasinya akan berbeda bagi BUMN pengelola jika pemulihan lingkungan dan perbaikan aspek-aspek yang dilanggar telah diselesaikan terlebih dahulu.

"Baru kemudian diserahkan maka akan berbeda dampaknya bagi BUMN yg ditugasi mengelola (ke 28 perusahaan itu)," ujarnya.

Senada dengan Eko, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda juga menyampaikan hal sama. Dia sepakat dengan langkah pemerintah yang mencabut izin ke 28 perusahaan itu dalam upaya penyelamat lingkungan.

Meski demikian, dirinya berpendapat bahwa pengalihan pengelolaan kepada pihak lain tetap tidak memberikan jaminan bahwa kelestarian lingkungan akan benar-benar terjaga.

"Yang harus dilakukan adalah penanganan lingkungan terlebih dahulu, bukan langsung dioperasionalkan oleh pihak lain. Bisa jadi bahkan operasional tetap dilakukan oleh perusahaan yang dilarang melalui tangan BUMN," ujarnya.

Load More