- Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di perbankan domestik sejak 1 Januari 2026.
- Ekonom Salamuddin Daeng menilai kebijakan tersebut kurang efektif sebab cadangan devisa hanya naik minim sepanjang 2025.
- Kritik utama tertuju pada Bank Indonesia yang dinilai kurang tegas menerapkan sanksi kepada korporasi pelanggar aturan DHE SDA.
Harapan bahwa kebijakan DHE SDA akan menjadi "peluru sakti" untuk memperkuat mata uang garuda nyatanya belum membuahkan hasil.
Salamuddin menegaskan, penguatan Rupiah seharusnya bisa terjadi jika BI konsisten menjalankan kontrol devisa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency”, tegas Salamuddin.
Kondisi ini, menurutnya, berakar pada belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025.
PBI tersebut merupakan penyesuaian teknis terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025. Salamuddin menilai, peran BI sangat krusial.
Itu lantaran mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa memberikan kewenangan penuh kepada BI sebagai penjaga gawang lalu lintas devisa.
“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung aktivis 98 asal NTB ini.
Dugaan Kurangnya Ketegasan dan Sanksi bagi Korporasi
Salah satu poin krusial dalam kritik Salamuddin adalah, dugaan bahwa BI tidak sepenuhnya sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola devisa SDA.
Baca Juga: BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
Ia menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam aturan pelaksanaan (PBI) yang ada.
“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, ungkapnya.
Tanpa adanya sanksi yang menjerat para eksportir nakal, kewajiban penempatan DHE SDA selama 12 bulan hanya akan dianggap sebagai himbauan administratif semata.
Para korporasi besar kemungkinan masih bisa mencari celah untuk memarkirkan dana hasil bumi Indonesia di luar negeri, yang pada akhirnya merugikan ketahanan ekonomi nasional.
“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.
Mekanisme Penempatan Devisa dan Amanat Konstitusi
Berita Terkait
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
-
Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Thomas Djiwandono Masuk BI Tapi Tak Ada Pengalaman Moneter: 1,5 Tahun Saya Wamenkeu, Silakan Lihat
-
Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026
-
Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat
-
Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran
-
Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun
-
IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran