- Warga Jakarta wajib mendaftar antrean daring sehari sebelumnya melalui tiga BUMD resmi untuk mendapat pangan bersubsidi.
- Pendaftaran daring dilakukan pada H-1 melalui tautan Pasar Jaya, Food Station, atau Dharma Jaya sesuai jadwal.
- Penerima manfaat program terbatas ini adalah warga pemegang kartu KJP Plus, KAJ, KLJ, KPJ, dan kelompok tertentu.
Suara.com - Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta kembali menjadi tumpuan warga untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di tahun 2026.
Namun, masih banyak warga ibu kota yang merasa kebingungan mengenai prosedur pendaftaran.
Hal terpenting yang wajib diketahui adalah masyarakat tidak bisa langsung datang ke lokasi; setiap pembeli wajib memiliki tiket antrean daring yang didapatkan sehari sebelum pengambilan.
Untuk memudahkan distribusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga jalur pendaftaran melalui tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan yang berbeda, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Perumda Dharma Jaya.
Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi
Proses registrasi dilakukan pada H-1 atau satu hari sebelum Anda berencana mengambil bahan pangan. Berikut adalah rincian link dan waktu pembukaannya:
1. Perumda Pasar Jaya
Link Utama: antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id (Pendaftaran mulai pukul 07.00 WIB).
Link Alternatif (OTS): ots.pasarjaya.co.id (Pendaftaran dibuka pukul 14.00 - 17.00 WIB).
Layanan Aduan: 0856-111-7008 atau 0811-953-0063 (WhatsApp).
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
Baca Juga: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Strategi PNM Perkuat Gizi Masyarakat
Link: pmb.foodstation.co.id
Waktu Daftar: Mulai pukul 16.00 WIB pada H-1.
Layanan Aduan: 0821-3700-1200 (WhatsApp).
3. Perumda Dharma Jaya
Link: antreanpangsub.dharmajaya.co.id
Waktu Daftar: Mulai pukul 06.00 WIB pada H-1.
Layanan Aduan: 0858-1438-4629 (WhatsApp).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Manfaat?
Program ini bersifat terbatas dan hanya ditujukan bagi warga yang masuk dalam kategori berikut dan telah terdaftar secara resmi:
- Pemegang kartu KJP Plus.
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan guru/tenaga kependidikan non-PNS dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Kader PKK yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Cara Pembelian di Lokasi
Berita Terkait
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Ironi Lumbung Pangan Indramayu: Harga Gabah Naik, Petani Terpaksa Beli Pupuk di Pasar Gelap
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026