Bisnis / Keuangan
Minggu, 01 Februari 2026 | 09:30 WIB
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (antamlogammulia)
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada 1 Februari 2026 pukul 07.25 WIB stabil di Rp2.860.000 per gram.
  • Harga emas tersebut tertahan rendah setelah mengalami koreksi dalam sebesar Rp260.000 per gram pada Sabtu lalu.
  • Transaksi emas batangan dikenakan PPh 22, yaitu 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% tanpa NPWP.

Suara.com - Memasuki hari pertama di bulan Februari 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan posisi penutupan kemarin.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia yang diakses pada Minggu (1/2/2026) pukul 07.25 WIB, harga emas Antam masih bertengger di angka Rp2.860.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan bahwa harga logam mulia masih tertahan di level rendah setelah pada Sabtu (31/1/2026) lalu mengalami koreksi yang sangat dalam.

Sebagai informasi, harga emas Antam sempat anjlok hingga Rp260.000 per gram dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp3.120.000 per gram.

Perlu menjadi catatan bagi para kolektor dan investor bahwa pembaruan harga harian secara resmi oleh Antam biasanya baru dilakukan pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.

Sehingga, rujukan harga yang berlaku pada pagi hari ini masih menggunakan basis data pembaruan terakhir di hari Sabtu.

Harga Emas Antam Per Minggu, 1 Februari 2026

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai satuan berat sebelum dilakukan pembaruan harian pukul 08.30 WIB:

0,5 gram: Rp1.480.000
1 gram: Rp2.860.000
2 gram: Rp5.660.000
5 gram: Rp14.075.000
10 gram: Rp28.095.000
25 gram: Rp70.112.000
50 gram: Rp140.145.000
100 gram: Rp280.212.000
500 gram: Rp1.400.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.800.600.000

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa setiap transaksi emas batangan merupakan objek pajak. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh 22) diatur dengan skema sebagai berikut:

Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Tanpa NPWP: Dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Setiap konsumen yang melakukan pembelian akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen ini sangat penting untuk disimpan sebagai lampiran atau dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Stagnansi harga di level yang lebih rendah ini bisa menjadi momentum bagi sebagian investor untuk melakukan strategi dollar cost averaging, mengingat emas seringkali dipandang sebagai aset pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.


DISCLAIMER: Harga emas Antam dan aset kripto bersifat sangat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pergerakan harga komoditas dunia serta kebijakan perpajakan yang berlaku. Artikel ini disusun hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan anjuran atau rekomendasi investasi. Segala keputusan finansial merupakan tanggung jawab pribadi sepenuhnya.

Load More