Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam pemberdayaan perempuan prasejahtera. Selain itu, PNM juga mendukung kemaslahatan umat melalui pengelolaan zakat perusahaan.
Hingga kini, PNM telah melayani lebih dari 22,9 juta nasabah yang tersebar di 60.250 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Dari total penyaluran pembiayaan, sekitar 73 persen telah menggunakan skema akad syariah sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif berbasis nilai-nilai syariah.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 2026 PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian acara Baznas Collaboration Forum and Program Framework 2026 yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, 10 Februari 2026.
Label Taat Zakat merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang dinilai konsisten menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariah serta berkontribusi dalam optimalisasi pengelolaan zakat nasional, termasuk melalui penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Bagi PNM, penghargaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperluas dampak sosial bagi para mustahik.
Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
“Kami merasa bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas kepercayaan yang diberikan kepada PNM. Selain memberdayakan perempuan prasejahtera, kami juga berkomitmen untuk terus menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” ujar Dodot.
Ke depan, PNM berharap dapat terus memperkuat ekosistem zakat nasional sehingga menghadirkan dampak yang lebih luas bagi kemaslahatan umat.***
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah