Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam pemberdayaan perempuan prasejahtera. Selain itu, PNM juga mendukung kemaslahatan umat melalui pengelolaan zakat perusahaan.
Hingga kini, PNM telah melayani lebih dari 22,9 juta nasabah yang tersebar di 60.250 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Dari total penyaluran pembiayaan, sekitar 73 persen telah menggunakan skema akad syariah sebagai bagian dari penguatan prinsip keuangan inklusif berbasis nilai-nilai syariah.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 2026 PNM menerima Sertifikat Label Taat Zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian acara Baznas Collaboration Forum and Program Framework 2026 yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, 10 Februari 2026.
Label Taat Zakat merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan yang dinilai konsisten menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariah serta berkontribusi dalam optimalisasi pengelolaan zakat nasional, termasuk melalui penyaluran Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Bagi PNM, penghargaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat program pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperluas dampak sosial bagi para mustahik.
Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
“Kami merasa bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas kepercayaan yang diberikan kepada PNM. Selain memberdayakan perempuan prasejahtera, kami juga berkomitmen untuk terus menghadirkan kemaslahatan bagi umat,” ujar Dodot.
Ke depan, PNM berharap dapat terus memperkuat ekosistem zakat nasional sehingga menghadirkan dampak yang lebih luas bagi kemaslahatan umat.***
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Di IIMS 2026, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent
-
Terkuak! Prabowo yang Minta Mundur Bos OJK dan BEI Gegara Kasus MSCI
-
IHSG Lagi Gacor Ditutup Naik 1,96%, 570 Saham Meroket
-
Cuan Gila! Modal Rp200 Ribu, Pria Malaysia Jual Domain ai.com Seharga Rp1,1 Triliun
-
Duit Nganggur Rp2.400 Triliun di Bank, OJK: Bisnis Masih Lesu, Butuh Indonesia Incorporated
-
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi dan Simulasinya
-
Dolar AS Keok, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp 16.786/USD
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Adik Kandung Ungkap Ada Pejabat 'Telur Busuk' Dekat Presiden Prabowo