Suara.com - Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan salah satu instrumen zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.
Kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun tidak rutin yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai syariat Islam.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), cakupan penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, upah, honorarium, jasa profesi, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Baik Anda seorang pejabat negara, karyawan swasta, dokter, pengacara, maupun konsultan, kewajiban zakat melekat selama pendapatan tersebut diperoleh dengan cara yang benar.
Batasan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikategorikan sebagai wajib zakat (muzakki) jika penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai ambang batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional hingga saat ini, berikut adalah rincian batasannya:
- Nisab Tahunan: Setara 85 gram emas (sebagai ilustrasi, pada tahun lalu nilai ini berada di angka Rp85.685.972).
- Nisab Bulanan: Seperduabelas dari nilai 85 gram emas (sekitar Rp7.140.498 per bulan).
- Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total pendapatan.
Dilansir dari Baznas, pendapatan Anda bersifat fluktuatif atau tidak menentu setiap bulannya, Anda dapat mengakumulasikan total pendapatan selama satu tahun. Apabila setelah dihitung secara total mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Simulasi Cara Menghitung Zakat Profesi
Baca Juga: Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani
Rumus perhitungan zakat profesi sangat sederhana, yakni:
2,5% x Total Penghasilan per Bulan
Contoh Kasus: Misalkan harga emas hari ini diasumsikan sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab tahunan menjadi Rp127.500.000 (atau sekitar Rp10.625.000 per bulan).
Jika Bapak Fulan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000, maka perhitungannya adalah:
Status: Wajib Zakat (karena Rp20 juta > Rp10,6 juta).
Zakat yang dibayar: 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Tak Cuma Kredit, BTN Cetak Ratusan Developer Baru
-
Sinyal Ekonomi? Pertumbuhan Uang Beredar RI Mulai Melambat
-
Elektrifikasi Bisa Jadi Senjata RI Hadapi Ancaman Kelangkaan Energi Global
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Bank Mega Syariah Catat Penyaluran Kredit Koperasi Rp 5,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas