Bisnis / Keuangan
Rabu, 11 Februari 2026 | 16:26 WIB
Ilustrasi zakat (Freepik)

Suara.com - Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan salah satu instrumen zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.

Kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun tidak rutin yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai syariat Islam.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), cakupan penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, upah, honorarium, jasa profesi, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.

Baik Anda seorang pejabat negara, karyawan swasta, dokter, pengacara, maupun konsultan, kewajiban zakat melekat selama pendapatan tersebut diperoleh dengan cara yang benar.

Batasan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang dikategorikan sebagai wajib zakat (muzakki) jika penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai ambang batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.

Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional hingga saat ini, berikut adalah rincian batasannya:

  1. Nisab Tahunan: Setara 85 gram emas (sebagai ilustrasi, pada tahun lalu nilai ini berada di angka Rp85.685.972).
  2. Nisab Bulanan: Seperduabelas dari nilai 85 gram emas (sekitar Rp7.140.498 per bulan).
  3. Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total pendapatan.

Dilansir dari Baznas, pendapatan Anda bersifat fluktuatif atau tidak menentu setiap bulannya, Anda dapat mengakumulasikan total pendapatan selama satu tahun. Apabila setelah dihitung secara total mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

Simulasi Cara Menghitung Zakat Profesi

Baca Juga: Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani

Rumus perhitungan zakat profesi sangat sederhana, yakni:

2,5% x Total Penghasilan per Bulan

Contoh Kasus: Misalkan harga emas hari ini diasumsikan sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab tahunan menjadi Rp127.500.000 (atau sekitar Rp10.625.000 per bulan).

Jika Bapak Fulan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000, maka perhitungannya adalah:

Status: Wajib Zakat (karena Rp20 juta > Rp10,6 juta).

Zakat yang dibayar: 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan.

Sebagai catatan, hukum zakat penghasilan (zakat profesi) adalah wajib bagi Muslim yang penghasilannya mencapai nisab, berdasarkan fatwa MUI dan ijtima ulama.

Zakat dikeluarkan sebesar 2,5% dari pendapatan (gaji, honor, jasa) yang halal, baik rutin maupun tidak rutin. Nishab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun, dengan perkiraan Rp240 juta hingga Rp250 juta per tahun atau Rp20 jutaan per bulan pada 2025. Jika gaji atau pendapatan Anda di bawah tersebut maka tidak diwajibkan.

Mengapa Menyalurkan Zakat melalui Lembaga Resmi?

Menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memberikan manfaat yang lebih terukur bagi kemaslahatan umat. Dana zakat yang terkumpul akan dikelola secara profesional untuk berbagai program pemberdayaan, mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan bagi dhuafa, hingga bantuan ekonomi produktif.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More