- Aset saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar resmi diblokir via Coretax.
- Penjualan saham belum bisa dilakukan karena rekening penampungan masih diproses.
- Penyitaan berdasar PER-26/PJ/2025, turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam mengejar aset para penunggak pajak di pasar modal. Tak main-main, otoritas pajak baru saja memblokir dan menyita aset saham milik dua wajib pajak nakal dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi senjata baru DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor investasi.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Meski aset sudah dalam genggaman (blokir), DJP nyatanya belum bisa langsung "menguangkan" saham tersebut. Bimo mengakui bahwa proses eksekusi, baik berupa penjualan maupun pelelangan, masih terkendala masalah teknis rekening penampungan.
Saat ini, DJP belum memiliki rekening khusus yang disyaratkan untuk menampung hasil likuidasi aset saham dari pasar modal.
"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," jelas Bimo.
Sebagai informasi, wewenang negara untuk menyita saham di pasar modal diatur ketat dalam PER-26/PJ/2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa jika penanggung pajak tak kunjung melunasi utang beserta biaya penagihan, maka aset portofolionya menjadi sasaran.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, DJP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melacak saldo harta kekayaan penanggung pajak sebelum melakukan eksekusi. DJP pun diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama institusi guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Satgas PASTI Hentikan Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
-
MOJO Garap 8 Resort di Lombok, Kuta Mandalika Kian Diburu Investor
-
Literasi Keuangan Jadi Bekal Anak Muda Hadapi Risiko Finansial Masa Depan
-
Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital