- Aset saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar resmi diblokir via Coretax.
- Penjualan saham belum bisa dilakukan karena rekening penampungan masih diproses.
- Penyitaan berdasar PER-26/PJ/2025, turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam mengejar aset para penunggak pajak di pasar modal. Tak main-main, otoritas pajak baru saja memblokir dan menyita aset saham milik dua wajib pajak nakal dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi senjata baru DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor investasi.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Meski aset sudah dalam genggaman (blokir), DJP nyatanya belum bisa langsung "menguangkan" saham tersebut. Bimo mengakui bahwa proses eksekusi, baik berupa penjualan maupun pelelangan, masih terkendala masalah teknis rekening penampungan.
Saat ini, DJP belum memiliki rekening khusus yang disyaratkan untuk menampung hasil likuidasi aset saham dari pasar modal.
"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," jelas Bimo.
Sebagai informasi, wewenang negara untuk menyita saham di pasar modal diatur ketat dalam PER-26/PJ/2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa jika penanggung pajak tak kunjung melunasi utang beserta biaya penagihan, maka aset portofolionya menjadi sasaran.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, DJP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melacak saldo harta kekayaan penanggung pajak sebelum melakukan eksekusi. DJP pun diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama institusi guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo