- Aset saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar resmi diblokir via Coretax.
- Penjualan saham belum bisa dilakukan karena rekening penampungan masih diproses.
- Penyitaan berdasar PER-26/PJ/2025, turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam mengejar aset para penunggak pajak di pasar modal. Tak main-main, otoritas pajak baru saja memblokir dan menyita aset saham milik dua wajib pajak nakal dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi senjata baru DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor investasi.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Meski aset sudah dalam genggaman (blokir), DJP nyatanya belum bisa langsung "menguangkan" saham tersebut. Bimo mengakui bahwa proses eksekusi, baik berupa penjualan maupun pelelangan, masih terkendala masalah teknis rekening penampungan.
Saat ini, DJP belum memiliki rekening khusus yang disyaratkan untuk menampung hasil likuidasi aset saham dari pasar modal.
"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," jelas Bimo.
Sebagai informasi, wewenang negara untuk menyita saham di pasar modal diatur ketat dalam PER-26/PJ/2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa jika penanggung pajak tak kunjung melunasi utang beserta biaya penagihan, maka aset portofolionya menjadi sasaran.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, DJP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melacak saldo harta kekayaan penanggung pajak sebelum melakukan eksekusi. DJP pun diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama institusi guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil
-
Dorong Ekonomi Digital, Gubernur Bank Indonesia Perkuat Talenta Muda
-
Danantara Gandeng Perusahaan Asal Inggris Arm Mau Ciptakan Chip
-
7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Minat Umrah Generasi Muda Sangat Tinggi, BSI Bidik Target 1 Juta Nasabah
-
Pedagang Ini Catat Lonjakan Penjualan 38% Lewat Strategi Affiliate di Ramadan
-
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Naik di Pegadaian Hari Ini 24 Februari 2026
-
Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!
-
Trump Ancam Naikkan Tarif "Lebih Kejam" Pasca Putusan MA, Pasar Terguncang