- Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi ilegal di Indonesia.
- Entitas tersebut menyalahgunakan nama perusahaan asing, tidak memiliki izin resmi, serta menjalankan skema perekrutan anggota yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi ilegal dan investasi kripto.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin serta skema perekrutan anggota dengan iming-iming keuntungan harian.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan penghentian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses aplikasi maupun tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/5/2026).
Hudiyanto menjelaskan, Appeninc diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga: Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas berupa menebak gambar.
Sementara VID menggunakan modus menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Kedua entitas tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus tambahan.
Di sisi lain, Sensenowai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, anggota diwajibkan menyetor dana dan merekrut anggota baru demi mendapatkan keuntungan harian dan bonus tambahan.
Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Berita Terkait
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo