- Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau oleh pemerintah ditentang legislatif karena potensi PHK besar.
- Pembatasan ini diinisiasi dari UU Kesehatan dan PP turunan, dikhawatirkan merusak ekosistem industri tembakau nasional.
- DPR mendesak peninjauan kebijakan dan dialog melibatkan semua pemangku kepentingan industri hasil tembakau nasional.
Suara.com - Wacana pemerintah memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini menilai rencana pembatasan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri tembakau nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Minggu (15/3/2026).
Wacana kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah melalui tim penyusun yang dibentuk berdasarkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 tengah mengkaji penentuan batas maksimal kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.
Menurut Yahya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi industri yang saat ini masih berupaya pulih dari berbagai tekanan regulasi, mulai dari kebijakan cukai hingga aturan pengendalian produk tembakau lainnya.
Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Baca Juga: Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
Di sisi lain, Yahya juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan pelaku usaha. Selama ini, standar terkait kadar nikotin dan tar pada produk tembakau telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu restriktif juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri skala menengah dan kecil, termasuk sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang dikenal padat karya, dinilai berisiko paling terdampak.
"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegasnya.
Karena itu, Yahya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia juga mengusulkan agar proses penyusunan aturan dilakukan melalui dialog lintas sektor dengan melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari petani tembakau, pekerja industri, hingga pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular