- OJK secara resmi membubarkan DPPK dan DPLK milik Jiwasraya sebagai penataan industri pasca gagal bayar.
- DPPK Jiwasraya akan dilikuidasi, sementara DPLK akan dialihkan portofolionya ke DPLK lain yang ditunjuk.
- Regulator menjamin hak peserta tetap prioritas utama melalui valuasi profesional atau pengalihan dana ke pengelola baru.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Meski demikian, regulator menjamin bahwa pemenuhan hak-hak peserta tetap menjadi prioritas utama dalam proses likuidasi maupun pengalihan aset ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan industri keuangan nasional pasca-kasus gagal bayar yang menimpa raksasa asuransi pelat merah tersebut.
Likuidasi DPPK Jiwasraya
Untuk entitas DPPK, Ogi menjelaskan bahwa penanganan akan mengikuti prosedur likuidasi dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diawali dengan penyelesaian seluruh aset yang dimiliki oleh dana pensiun tersebut.
"Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta DPPK Jiwasraya akan mengacu pada hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang telah diaudit per tanggal efektif pembubaran," jelas Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dengan mekanisme ini, setiap peserta dipastikan menerima haknya berdasarkan kondisi keuangan terakhir yang dihitung secara profesional dan transparan.
Berbeda dengan skema DPPK, OJK menempuh jalur pengalihan portofolio untuk nasabah DPLK Jiwasraya. Alih-alih membubarkan dana tersebut secara total, kewajiban kepada peserta akan dialihkan ke pengelola baru.
"Penyelesaian kewajiban DPLK Jiwasraya dilakukan dengan memindahkan portofolio kepada DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta," tambah Ogi.
Baca Juga: Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
Skema ini menjamin keberlanjutan program pensiun peserta karena dana mereka hanya berpindah tangan ke pengelola lain yang lebih sehat.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Langkah tegas OJK ini mencerminkan penguatan tata kelola industri dana pensiun agar lebih akuntabel dan transparan di masa depan. OJK mengimbau agar para peserta tidak panik selama proses transisi ini berlangsung.
Regulator menekankan bahwa baik melalui jalur likuidasi maupun pengalihan portofolio, seluruh tahapan dirancang untuk memitigasi risiko kerugian lebih lanjut bagi nasabah.
Proses ini juga menjadi bagian akhir dari restrukturisasi besar-besaran untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.
Berita Terkait
-
Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis
-
BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!
-
Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg