- OJK secara resmi membubarkan DPPK dan DPLK milik Jiwasraya sebagai penataan industri pasca gagal bayar.
- DPPK Jiwasraya akan dilikuidasi, sementara DPLK akan dialihkan portofolionya ke DPLK lain yang ditunjuk.
- Regulator menjamin hak peserta tetap prioritas utama melalui valuasi profesional atau pengalihan dana ke pengelola baru.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Meski demikian, regulator menjamin bahwa pemenuhan hak-hak peserta tetap menjadi prioritas utama dalam proses likuidasi maupun pengalihan aset ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan industri keuangan nasional pasca-kasus gagal bayar yang menimpa raksasa asuransi pelat merah tersebut.
Likuidasi DPPK Jiwasraya
Untuk entitas DPPK, Ogi menjelaskan bahwa penanganan akan mengikuti prosedur likuidasi dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diawali dengan penyelesaian seluruh aset yang dimiliki oleh dana pensiun tersebut.
"Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta DPPK Jiwasraya akan mengacu pada hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang telah diaudit per tanggal efektif pembubaran," jelas Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dengan mekanisme ini, setiap peserta dipastikan menerima haknya berdasarkan kondisi keuangan terakhir yang dihitung secara profesional dan transparan.
Berbeda dengan skema DPPK, OJK menempuh jalur pengalihan portofolio untuk nasabah DPLK Jiwasraya. Alih-alih membubarkan dana tersebut secara total, kewajiban kepada peserta akan dialihkan ke pengelola baru.
"Penyelesaian kewajiban DPLK Jiwasraya dilakukan dengan memindahkan portofolio kepada DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta," tambah Ogi.
Baca Juga: Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
Skema ini menjamin keberlanjutan program pensiun peserta karena dana mereka hanya berpindah tangan ke pengelola lain yang lebih sehat.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Langkah tegas OJK ini mencerminkan penguatan tata kelola industri dana pensiun agar lebih akuntabel dan transparan di masa depan. OJK mengimbau agar para peserta tidak panik selama proses transisi ini berlangsung.
Regulator menekankan bahwa baik melalui jalur likuidasi maupun pengalihan portofolio, seluruh tahapan dirancang untuk memitigasi risiko kerugian lebih lanjut bagi nasabah.
Proses ini juga menjadi bagian akhir dari restrukturisasi besar-besaran untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.
Berita Terkait
-
Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis
-
BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Tenang dengan Asuransi Mikro BRI, Premi Hanya Rp50 Ribu!
-
Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI
-
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri