- OJK menegaskan debitur terlibat tindak pidana perbankan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.
- Perkara PT BPR Duta Niaga Pontianak berujung putusan tetap pada 6 Februari 2026 terkait pencatatan palsu.
- Dua debitur dan dua aparat bank di PN Pontianak dijatuhi hukuman penjara serta denda atas pelanggaran tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank tidak kebal hukum. Debitur yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan komitmen penegakan hukum tersebut tercermin dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga proses penyidikan.
"Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi atau rekening bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.
Tidak hanya debitur, aparat bank yang terlibat dalam praktik tersebut juga dijatuhi hukuman pidana. Direktur Utama BPR berinisial ZB divonis penjara selama empat tahun serta denda Rp 600 juta.
Sedangkan, Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 600 juta.
Baca Juga: Waspada! Utang RI Tembus Rp7.368 Triliun
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam bagian perbankan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," jelasnya.
OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya debitur perbankan, untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dana yang diperoleh dari fasilitas pembiayaan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas kredit yang dapat merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis