- OJK menegaskan debitur terlibat tindak pidana perbankan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.
- Perkara PT BPR Duta Niaga Pontianak berujung putusan tetap pada 6 Februari 2026 terkait pencatatan palsu.
- Dua debitur dan dua aparat bank di PN Pontianak dijatuhi hukuman penjara serta denda atas pelanggaran tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank tidak kebal hukum. Debitur yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan komitmen penegakan hukum tersebut tercermin dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga proses penyidikan.
"Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi atau rekening bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.
Tidak hanya debitur, aparat bank yang terlibat dalam praktik tersebut juga dijatuhi hukuman pidana. Direktur Utama BPR berinisial ZB divonis penjara selama empat tahun serta denda Rp 600 juta.
Sedangkan, Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 600 juta.
Baca Juga: Waspada! Utang RI Tembus Rp7.368 Triliun
Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam bagian perbankan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," jelasnya.
OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya debitur perbankan, untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dana yang diperoleh dari fasilitas pembiayaan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas kredit yang dapat merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000