Bisnis / Keuangan
Senin, 16 Maret 2026 | 13:02 WIB
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • OJK menegaskan debitur terlibat tindak pidana perbankan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.
  • Perkara PT BPR Duta Niaga Pontianak berujung putusan tetap pada 6 Februari 2026 terkait pencatatan palsu.
  • Dua debitur dan dua aparat bank di PN Pontianak dijatuhi hukuman penjara serta denda atas pelanggaran tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank tidak kebal hukum. Debitur yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan komitmen penegakan hukum tersebut tercermin dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga proses penyidikan.

"Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi atau rekening bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Pagwai J Trut Bank berbincang dengan nasabah. [Istimewa]

Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.

Tidak hanya debitur, aparat bank yang terlibat dalam praktik tersebut juga dijatuhi hukuman pidana. Direktur Utama BPR berinisial ZB divonis penjara selama empat tahun serta denda Rp 600 juta.

Sedangkan, Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 600 juta.

Baca Juga: Waspada! Utang RI Tembus Rp7.368 Triliun

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam bagian perbankan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," jelasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya debitur perbankan, untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dana yang diperoleh dari fasilitas pembiayaan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas kredit yang dapat merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat luas.

Load More