- Danamon membagikan dividen Rp 142,19 per saham atau total Rp 1,4 triliun (35 persen dari laba bersih Rp4 triliun tahun 2025).
- Terjadi perombakan pengurus, termasuk penunjukan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama serta masuknya komisaris baru seperti Muliadi Rahardja dan Takeo Shimotsu (menunggu persetujuan OJK).
- Persetujuan seluruh agenda RUPST mencerminkan kepercayaan pemegang saham sekaligus komitmen Danamon memperkuat tata kelola dan pertumbuhan bisnis ke depan.
Suara.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 dengan sejumlah keputusan strategis. Dalam rapat tersebut, seluruh agenda yang diajukan disetujui pemegang saham.
Termasuk pembagian dividen serta perubahan jajaran pengurus Perseroan. Salah satu keputusan penting adalah pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak.
Nilai tersebut setara dengan dividen tunai Rp 142,19 per saham, dengan total sekitar Rp 1,4 triliun dari laba bersih Rp 4 triliun yang dibukukan hingga 31 Desember 2025.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, mengatakan RUPST ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
"Persetujuan seluruh agenda mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah strategis Perseroan. Danamon akan terus melanjutkan pertumbuhan dan memperkuat perannya sebagai penyedia solusi finansial serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus. Sejumlah nama dipastikan tidak melanjutkan jabatan, antara lain Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, serta Honggo Widjojo Kangmasto.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Nobuya Kawasaki ditunjuk sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan regulator.
Itagaki turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan perusahaan.
Baca Juga: Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
"Terima kasih atas dedikasi para pengurus yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Kami juga menyambut para pengurus baru untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Danamon," tambahnya.
Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah berlaku untuk periode 2026 hingga 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen Danamon dalam memperkuat tata kelola, menjaga kinerja keuangan, serta meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan nasabah di tengah dinamika industri jasa keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP