Suara.com - Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern. Mulai dari mengisi daya ponsel, menyalakan lampu, hingga menghidupkan berbagai perangkat elektronik rumah tangga, semuanya membutuhkan aliran daya.
Oleh karena itu, memahami rincian tarif listrik PLN per kWh (kilowatt-hour) terbaru sangatlah penting agar kita bisa memperkirakan dan mengontrol anggaran pengeluaran rutin secara lebih bijak.
Kabar baiknya bagi para pelanggan, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (periode April hingga Juni 2026) tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini tentu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merancang pos pengeluaran rumah tangga mereka.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN yang mulai berlaku per 1 April 2026:
1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Non-Subsidi
Bagi Anda yang termasuk golongan rumah tangga mampu atau menggunakan daya listrik yang cukup besar, berikut adalah rincian tarif flat yang dibebankan:
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
2. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi
Pemerintah tetap memberikan dukungan penuh bagi masyarakat yang membutuhkan melalui skema subsidi. Golongan ini biasanya menyasar keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh.
3. Tarif untuk Sektor Bisnis dan Fasilitas Publik
PLN juga mengelompokkan tarif khusus bagi para pelaku usaha serta instansi pemerintahan guna mendukung kelancaran roda ekonomi dan pelayanan publik:
- B-1/TR (Bisnis Kecil dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.444,70 per kWh.
- B-2/TR (Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh.
Hal Penting yang Harus Dipahami Konsumen
Ada satu hal krusial yang sering kali membuat masyarakat bingung, terutama bagi pengguna listrik prabayar (sistem token). Mengapa nominal token yang dibeli tidak menghasilkan jumlah kWh yang sama persis saat dibagi dengan angka tarif di atas?
Jawabannya adalah karena tarif yang tertera murni harga per kWh dan belum termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ ini bervariasi di setiap daerah karena diatur penuh oleh pemerintah daerah setempat.
Jadi, ketika Anda membeli token, nominal uang Anda akan dipotong PPJ terlebih dahulu, barulah sisa saldonya dibagi dengan tarif per kWh sesuai golongan daya listrik di rumah Anda.
Berita Terkait
-
Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km
-
Terpopuler: Update Tarif Listrik April 2026, Pilihan Sunscreen Anti Aging
-
Harga Mobil Listrik Toyota Anjlok, Kini Cuma Rp200 Jutaan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik