Bisnis / Energi
Kamis, 02 April 2026 | 06:51 WIB
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern. Mulai dari mengisi daya ponsel, menyalakan lampu, hingga menghidupkan berbagai perangkat elektronik rumah tangga, semuanya membutuhkan aliran daya.

Oleh karena itu, memahami rincian tarif listrik PLN per kWh (kilowatt-hour) terbaru sangatlah penting agar kita bisa memperkirakan dan mengontrol anggaran pengeluaran rutin secara lebih bijak.

Kabar baiknya bagi para pelanggan, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II (periode April hingga Juni 2026) tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini tentu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merancang pos pengeluaran rumah tangga mereka.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik PLN yang mulai berlaku per 1 April 2026:

1. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Non-Subsidi

Bagi Anda yang termasuk golongan rumah tangga mampu atau menggunakan daya listrik yang cukup besar, berikut adalah rincian tarif flat yang dibebankan:

  • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh.
  • Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

2. Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Subsidi

Pemerintah tetap memberikan dukungan penuh bagi masyarakat yang membutuhkan melalui skema subsidi. Golongan ini biasanya menyasar keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cari Mobil Listrik Bekas Modal Rp75 Juta? Ini 5 Pilihan yang Bisa Kamu Pertimbangkan

  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh.

3. Tarif untuk Sektor Bisnis dan Fasilitas Publik

PLN juga mengelompokkan tarif khusus bagi para pelaku usaha serta instansi pemerintahan guna mendukung kelancaran roda ekonomi dan pelayanan publik:

  • B-1/TR (Bisnis Kecil dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.444,70 per kWh.
  • B-2/TR (Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
  • P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh.

Hal Penting yang Harus Dipahami Konsumen

Ada satu hal krusial yang sering kali membuat masyarakat bingung, terutama bagi pengguna listrik prabayar (sistem token). Mengapa nominal token yang dibeli tidak menghasilkan jumlah kWh yang sama persis saat dibagi dengan angka tarif di atas?

Jawabannya adalah karena tarif yang tertera murni harga per kWh dan belum termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ ini bervariasi di setiap daerah karena diatur penuh oleh pemerintah daerah setempat.

Jadi, ketika Anda membeli token, nominal uang Anda akan dipotong PPJ terlebih dahulu, barulah sisa saldonya dibagi dengan tarif per kWh sesuai golongan daya listrik di rumah Anda.

Load More