Bisnis / Makro
Jum'at, 10 April 2026 | 19:12 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti keluhan PT GBKEK terkait hambatan perizinan lahan di KEK Galang Batang, Kepulauan Riau.
  • Keterlambatan izin penggunaan kawasan hutan sejak 2022 menyebabkan investor mundur serta terhambatnya pembangunan pelabuhan dan perluasan industri perusahaan.
  • Purbaya memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan perizinan lahan demi mengejar target investasi Rp102,5 triliun.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan mengatasi hambatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kepulauan Riau karena mandek sejak 2022.

Hal ini bermula dari keluhan perwakilan PT GBKEK Industri Park, Song Jianbo dalam sidang debottlenecking yang digelar di Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Ia mengaku kalau izin perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan untuk perluasan kawasan industri belum direstui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sejak 2022 lalu. Rencananya, mereka ingin membangun pelabuhan di kawasan tersebut.

"Akibatnya juga ini menyebabkan investor kami yang pertama di sektor caustic soda sudah hengkang karena kelamaan menunggu. Dan perizinan-perizinan lainnya terhambat. AMDAL juga jadi belum bisa dilakukan, dengan pelabuhan juga menunggu AMDAL-nya selesai juga," kata Jianbo saat mengadukan hambatan itu Purbaya, dikutip Jumat (10/4/2026).

PT GBKEK Industri Park sendiri mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan di daerah Kp Masiran dengan luas sekitar 80,98 hektare untuk pembangunan pelabuhan.

KEK Galang Batang. [kek.go.id]

Ia mengklaim apabila perizinan tuntas, KEK Galang Batang bisa merealisasikan tambahan investasi hingga Rp 102,5 triliun di 2027. Serapan tenaga kerja juga bisa mencapai 110 ribu orang.

Dalam paparannya, ekspansi itu mencakup peningkatan kapasitas produksi smelter grade alumina dari 2 juta ton ke 4 juta ton hingga pembangunan smelter aluminium ingot berkapasitas 250 ribu ton per tahun.

Menanggapi aduan itu, Purbaya meminta perwakilan Kemenhut untuk menyelesaikan surat keputusan dalam waktu dua minggu.

“Kami beri waktu dua minggu. Nanti kami cek apakah izin pemakaian lahan sudah terbit,” jelas Purbaya. 

Baca Juga: Purbaya Bidik Potensi Bisnis FSU dan Bunkering, Klaim Bisa Saingi Malaysia dan Singapura

Load More