Bisnis / Ekopol
Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar. [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Prof Harris desak algoritma tidak kebal hukum dan bisa digugat seperti produk fisik lainnya.
  • Algoritma bukan teknologi netral, melainkan desain komoditas yang memicu dampak psikologis.
  • Usul rekonseptualisasi algoritma sebagai produk cacat desain dalam gugatan class action

Suara.com - Ketua Umum Peradi sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar melontarkan kritik tajam terhadap kekebalan hukum yang seolah dinikmati oleh penyedia platform digital. Ia mendesak para praktisi hukum untuk berani mendobrak dogmatisme klasik yang selama ini membiarkan algoritma berada di ruang impunitas.

Prof Harris menyoroti anomali hukum dalam era ekonomi digital. Menurutnya, ada standar ganda dalam pertanggungjawaban produk antara industri konvensional dan teknologi.

"Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik merusak kulit, kita menggugat produsennya. Ada entitas fisik yang jelas. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan produk dalam arti klasik, ia adalah black box yang dinamis," ujar Prof Harris dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini menegaskan bahwa dalih "netralitas teknologi" yang sering dipakai perusahaan raksasa teknologi sudah tidak relevan. Pasalnya, kurasi informasi yang dahulu dilakukan secara profesional oleh editor, kini sepenuhnya diambil alih oleh algoritma yang membawa misi desain tertentu.

"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi," tegasnya.

Ia membeberkan tiga tantangan besar mengapa algoritma sulit tersentuh hukum. Pertama, sulit membuktikan algoritma sebagai penyebab langsung kekerasan atau bunuh diri karena perusahaan selalu berlindung di balik "kehendak bebas" pengguna.

Kedua, algoritma bukan manusia atau badan hukum, sehingga sulit dijadikan objek gugatan perdata atau class action. Ketiga, pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, membuat eksekusi putusan hukum nasional sering kali menjadi utopia.

Meski kompleks, Prof Harris menawarkan jalan keluar konkret. Ia mendorong agar algoritma dikategorikan sebagai "produk" dalam ranah product liability (tanggung jawab produk). Walau tak berwujud fisik, algoritma adalah komoditas dalam attention economy.

"Jika platform tahu desain algoritmanya memicu polarisasi atau kekerasan tapi tetap lanjut demi keuntungan (engagement), maka itu adalah kealpaan berat (gross negligence)," lanjutnya.

Baca Juga: Malam Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Soroti Perjuangan Hadirkan Akses hingga Pelosok Negeri

Ia berharap hukum segera hadir sebagai panglima di ruang siber. Menggugat algoritma, menurut Prof Harris, bukanlah upaya menghambat inovasi, melainkan langkah untuk memastikan martabat manusia dan keadilan sosial tetap terjaga di tengah gempuran teknologi.

"Saatnya hukum memastikan inovasi selaras dengan nilai-nilai keadilan," tandasnya.

Load More