- Prof Harris desak algoritma tidak kebal hukum dan bisa digugat seperti produk fisik lainnya.
- Algoritma bukan teknologi netral, melainkan desain komoditas yang memicu dampak psikologis.
- Usul rekonseptualisasi algoritma sebagai produk cacat desain dalam gugatan class action
Suara.com - Ketua Umum Peradi sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar melontarkan kritik tajam terhadap kekebalan hukum yang seolah dinikmati oleh penyedia platform digital. Ia mendesak para praktisi hukum untuk berani mendobrak dogmatisme klasik yang selama ini membiarkan algoritma berada di ruang impunitas.
Prof Harris menyoroti anomali hukum dalam era ekonomi digital. Menurutnya, ada standar ganda dalam pertanggungjawaban produk antara industri konvensional dan teknologi.
"Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik merusak kulit, kita menggugat produsennya. Ada entitas fisik yang jelas. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan produk dalam arti klasik, ia adalah black box yang dinamis," ujar Prof Harris dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini menegaskan bahwa dalih "netralitas teknologi" yang sering dipakai perusahaan raksasa teknologi sudah tidak relevan. Pasalnya, kurasi informasi yang dahulu dilakukan secara profesional oleh editor, kini sepenuhnya diambil alih oleh algoritma yang membawa misi desain tertentu.
"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi," tegasnya.
Ia membeberkan tiga tantangan besar mengapa algoritma sulit tersentuh hukum. Pertama, sulit membuktikan algoritma sebagai penyebab langsung kekerasan atau bunuh diri karena perusahaan selalu berlindung di balik "kehendak bebas" pengguna.
Kedua, algoritma bukan manusia atau badan hukum, sehingga sulit dijadikan objek gugatan perdata atau class action. Ketiga, pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, membuat eksekusi putusan hukum nasional sering kali menjadi utopia.
Meski kompleks, Prof Harris menawarkan jalan keluar konkret. Ia mendorong agar algoritma dikategorikan sebagai "produk" dalam ranah product liability (tanggung jawab produk). Walau tak berwujud fisik, algoritma adalah komoditas dalam attention economy.
"Jika platform tahu desain algoritmanya memicu polarisasi atau kekerasan tapi tetap lanjut demi keuntungan (engagement), maka itu adalah kealpaan berat (gross negligence)," lanjutnya.
Baca Juga: Malam Apresiasi Konektivitas Digital 2026, Soroti Perjuangan Hadirkan Akses hingga Pelosok Negeri
Ia berharap hukum segera hadir sebagai panglima di ruang siber. Menggugat algoritma, menurut Prof Harris, bukanlah upaya menghambat inovasi, melainkan langkah untuk memastikan martabat manusia dan keadilan sosial tetap terjaga di tengah gempuran teknologi.
"Saatnya hukum memastikan inovasi selaras dengan nilai-nilai keadilan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran