- Satgas PASTI menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya karena menjalankan layanan keuangan ilegal tanpa izin resmi otoritas terkait.
- Perusahaan tersebut menggunakan logo OJK secara tidak sah untuk menipu masyarakat melalui skema pelunasan utang yang merugikan.
- Satgas PASTI memblokir akses digital PT Malahayati untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan serta jeratan utang lebih dalam.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati NusantaraRaya (Malahayati).
Perusahaan ini ditindak tegas setelah terbukti menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal dan aktivitas keuangan lainnya, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya dinilai sangat berisiko bagi masyarakat karena menawarkan skema pelunasan utang pinjol dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Praktik jasa penyelesaian permasalahan keuangan ini dilakukan secara ilegal dengan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna meyakinkan calon korbannya, padahal entitas tersebut tidak terdaftar maupun berizin di OJK.
Dalam modusnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi permasalahan pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal.
Salah satu praktik yang paling disoroti adalah instruksi kepada masyarakat untuk menutup utang lama dengan membuka pinjaman baru.
Malahayati menjanjikan pengurusan utang tersebut namun meminta imbal jasa (fee) yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, ditemukan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya.
Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga ditemukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Baca Juga: Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang semakin dalam akibat arahan yang menyesatkan.
"Kami menemukan bahwa Malahayati mengklaim berizin dan terdaftar di OJK, bahkan menggunakan logo OJK secara tidak sah dalam publikasinya," ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).
Pihaknya telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan mereka dan segera melakukan pemblokiran akses media sosial serta tautan situs terkait.
"Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum pidana jika instruksi penghentian ini tidak ditaati," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memutus akses digital yang digunakan oleh Malahayati dalam memasarkan jasanya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan pinjol atau investasi ilegal yang menjanjikan kemudahan namun tidak memiliki legalitas jelas.
Jika menemukan indikasi penawaran mencurigakan serupa yang mencatut logo OJK atau instansi lain, segera laporkan melalui website resmi Satgas PASTI agar terhindar dari penipuan dan kerugian finansial yang lebih besar.
Berita Terkait
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh
-
Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?
-
IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?
-
Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah