Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi OJK. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi konsolidasi BPR untuk memperkuat struktur permodalan serta menciptakan industri perbankan yang sehat dan kompetitif.
  • OJK resmi menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan berdasarkan regulasi UU PPSK.
  • Konsolidasi bertujuan mengoptimalkan pembiayaan sektor produktif bagi UMKM dan meningkatkan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus mengakselerasi langkah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Upaya ini dilakukan guna memperkuat struktur permodalan serta menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam melayani masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa konsolidasi merupakan langkah strategis untuk memperkokoh ketahanan kelembagaan. 

Hal ini juga bertujuan agar BPR semakin optimal dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya pelaku UMKM di daerah.

“Penggabungan ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang,” ujar Hidayat Prabowo dalam keterangan resminya Kamis (16/4/2026).

Hidayat menambahkan, dengan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan memperluas kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Ilustrasi bank. [Unsplash]

Sebagai langkah nyata dari kebijakan tersebut, OJK resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. 

Langkah ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. 

Baca Juga: Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Penyerahan surat keputusan tersebut telah dilaksanakan di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Penggabungan kedua entitas ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif pada performa PT BPR Artha Mertoyudan.

OJK berkomitmen untuk terus mengawal proses integrasi pasca-penggabungan ini. Hidayat menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"OJK akan memastikan proses transisi ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan perlindungan konsumen," tegasnya.

Melalui konsolidasi BPR yang masif di Jawa Tengah, OJK berharap industri keuangan daerah semakin tangguh sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor riil.

Load More