Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
Baca 10 detik
  • OJK menetapkan relaksasi SLIK dengan tidak mencantumkan utang di bawah Rp1 juta untuk mempermudah akses KPR masyarakat.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
  • Pakar ekonomi menilai kebijakan ini hanya bersifat teknis dan tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan keringanan mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Salah satunya, memberikan relaksasi bagi masyarakat dengan utang di bawah Rp1 juta untuk tetap bisa mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), akan memberikan dampak pada industri perbankan.

Namun, dampaknya terhadap ekspansi kredit secara nasional dinilai tidak akan terlalu signifikan. 

Adapun, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, mengungkapkan bahwa kebijakan KPR OJK tersebut memang membantu calon debitur lolos dari kendala teknis. 

Lantaran, persoalan utama industri perbankan saat ini bukanlah pada akses data, melainkan pada kualitas permintaan dan daya beli masyarakat yang sedang tertekan.

"Dampaknya terhadap pertumbuhan kredit secara keseluruhan cenderung terbatas. Persoalan utama kredit saat ini bukan pada akses data, melainkan kualitas permintaan itu sendiri," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/4/2026).

Menurut Rizal, relaksasi ini lebih berfungsi sebagai "pelumas" birokrasi perbankan daripada mesin pendorong utama pertumbuhan kredit. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah sikap kehati-hatian perbankan yang sangat tinggi (prudential banking), kelonggaran SLIK untuk nominal kecil tidak serta-merta membuat bank menjadi agresif menyalurkan pinjaman.

"Secara lebih mendasar, kebijakan ini berisiko menciptakan persepsi keliru bahwa hambatan KPR hanya terletak pada SLIK," ujar dia.

Baca Juga: Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Padahal, Rizal menambahkan, akar persoalannya adalah ketidakseimbangan antara harga rumah dan pendapatan masyarakat, suku bunga kredit yang masih relatif tinggi, serta profil risiko debitur yang belum cukup kuat.

Ia menambahkan, fenomena saat ini menunjukkan banyak plafon kredit perbankan yang justru belum terserap sepenuhnya. 

Hal ini membuktikan bahwa masalah sesungguhnya bukan pada kemudahan akses, melainkan pada kemampuan finansial masyarakat untuk mengambil dan mencicil kredit secara sehat dalam jangka panjang.

Rizal menilai, kebijakan ini tidak akan memberikan lonjakan besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional jika berdiri sendiri. 

Walaupun sektor perumahan dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap 170 lebih industri turunan lainnya, efektivitasnya sangat bergantung pada dua faktor fundamental, yakni daya beli dan pasokan rumah yang terjangkau.

"Tanpa pembenahan di sisi fundamental tersebut, kebijakan ini hanya akan meningkatkan inklusi secara terbatas, tanpa memberikan dorongan berarti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Load More