- Bank BTN memiliki pertimbangan mana nasabah yang bisa tetap bisa mengakses kredit, meskipun terhimpit utang di SLIK.
- Pihak BTN akan melakukan seleksi profesional menggunakan prinsip 5C untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah secara menyeluruh.
- Bank tetap memprioritaskan analisis karakter dan kondisi ekonomi nasabah sebagai pertimbangan utama dalam memberikan persetujuan kredit perbankan.
Suara.com - Bank Tabungan Negara (BTN) merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait utang Rp 1 juta tidak masuk SLIK. Menurut BTN, kebijakan ini muncul untuk akomodir kebutuhan pemerintah terkait kemudahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan kebijakan ini harus dilihat secara jeli untuk menentukan mana saja nasabah yang memang terkena korban SLIK, seperti terhantam bunga atau memang karakter dari nasabah itu yang memang tak membayar cicilan.
Menurutnya, BTN juga tidak serta-merta memberikan kredit ke nasabah yang memang berulang-ulang melakukan kebiasaan tak membayarkan cicilan.
"Jadi, jangan dalam hal keputusan kita juga punya pertimbangan profesional, jagain bank ini juga, karena kalau ada apa-apa kan kita yang salah, gitu ya. Tapi juga kita mengerti kebutuhannya," ujarnya dalam konferensi pers di BTN Tower, Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).
Nixon melanjutkan, perbankan juga akan bisa membedakan mana yang memang layak diberikan kredit, meskipun dia memiliki utang tunggakan Rp 1 juta.
Selain itu, ia melihat saat ini banyak nasabah yang memiliki banyak rekening, di mana tunggakan utangnya begitu besar. Sehingga, hal ini juga harus dicermati.
"Kalau karakter menurut saya ya gak harus disetujui kan, itu juga mudah-mudahan ini membuat perbankan jauh lebih baik dan tetap bisa melayani masyarakat. Jadi, tolong jangan dibenturkan bahwa ini akan lebih buruk atau akan lebih baik, kita belum tahu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo menambahkan, perbankan akan menggunakan rumus 5C dalam memberikan kredit, yaitu Character, Capaicitym Capital, Collateral, dan, Condition. Dengan begitu, SLIK bukan salah satu penentu pemberian kredit.
"jadi nggak semuanya, oh kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih.Atau kalau seliknya bagus, pasti di-approve. Nggak juga. Jadi ada 5 itu tadi," imbuhnya.
Baca Juga: OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
Menurut Setiyo, SLIK itu menggambarkan nasabah itu tertib dalam pembayaran cicilannya. Meskipun penting, Ia menegaskan SLIK bukan syarat utama nasabah mendapatkan persetujuan kredit.
"Walaupun dia bagus segala macam, mampu bayar, ya nanti kalau kena banjir rumahnya ilang, ya macet juga. Jadi bukan salah satu faktor yang penting kita pertimbangkan. Lokasi, marketability, dan lain-lain," katanya.
"Juga kondisi juga ya, kondisi ekonomi, sektor-sektor yang rawan, dan lain-lain. Itu jadi salah satu indikator yang utama," pungkas Setiyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik