- Satgas PASTI blokir 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong hingga Maret 2026.
- Waspadai 5 modus baru: dari jasa iklan deposit hingga aset kripto ilegal.
- Masyarakat diminta cek legalitas dan lapor aktivitas keuangan mencurigakan.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus tancap gas memperkuat langkah preventif guna memberantas fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membentengi masyarakat dari risiko penipuan transaksi keuangan di tengah masifnya digitalisasi.
Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. Ribuan situs dan aplikasi bodong tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai platform digital, yang berpotensi memicu kerugian materiil besar akibat praktik keuangan tidak transparan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terus mengganti modus mereka demi menjerat korban baru.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau kemudahan pinjaman yang tidak wajar," ujar Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, ciri utama aktivitas keuangan ilegal adalah tujuan akhirnya yang hanya untuk menguras kantong masyarakat. Otoritas mengungkapkan, modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan pribadi (WhatsApp/Telegram), serta grup percakapan daring lainnya.
Satgas PASTI mengimbau publik tetap bijak dan waspada. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar praktik keuangan ilegal dapat segera ditindak demi keamanan finansial nasional.
- Selain pemblokiran, Satgas PASTI mengungkap lima modus penipuan paling laku saat ini:
- Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta setor uang untuk tugas klik iklan.
- Impersonation: Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi.
- Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran modal usaha tanpa kejelasan model bisnis.
- Money Game: Skema member-get-member tanpa bisnis nyata.
- Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin