- OJK menegaskan bahwa identitas peminjam yang mangkir membayar pinjaman akan terekam secara permanen dalam sistem SLIK nasional.
- Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat mengakibatkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan di masa depan.
- OJK membatasi total denda maksimal 100 persen dan memperketat regulasi penyelenggara fintech serta layanan paylater untuk perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran, akan menghadapi konsekuensi serius jangka panjang.
Hal ini dikarenakan, beberapa nasabah menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa identitas nasabah yang tidak membayar cicilan akan terekam secara permanen dalam sistem data keuangan negara.
Pasalnya, nerdasarkan perjanjian pendanaan, kewajiban menyelesaikan pinjaman tidak akan hilang begitu saja.
"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan nasabah di kemudian hari,"ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Artinya, nasabah yang masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK akan kesulitan, bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit kendaraan, KPR perumahan, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Terkait bunga dan denda yang terus membengkak, Agusman menjelaskan bahwa denda keterlambatan memang akan terus berjalan sesuai perjanjian.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan denda yang tidak masuk akal, karena OJK telah menetapkan batas maksimal.
"Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," tambahnya.
Baca Juga: Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
Selain itu, OJK kini memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Untuk industri pinjol, OJK telah merilis POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.
Aturan baru ini bertujuan untuk:
- Membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) agar lebih transparan.
- Memastikan praktik usaha yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
- Menjalankan Roadmap Pindar 2023–2028 untuk menciptakan industri yang berkelanjutan.
Tak hanya pinjol, layanan Paylater atau BNPL juga menjadi sorotan. OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan penyedia jasa paylater.
Saat ini, OJK bahkan tengah menyusun aturan teknis yang jauh lebih ketat bagi penyelenggara BNPL, yang mencakup batasan usia nasabah, standar penghasilan minimum, hingga batas maksimal pembiayaan yang boleh diberikan kepada satu debitur.
"Langkah-langkah pengawasan, baik secara onsite maupun offsite, terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital," pungkas Agusman.
Berita Terkait
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan
-
Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul