- OJK menegaskan bahwa identitas peminjam yang mangkir membayar pinjaman akan terekam secara permanen dalam sistem SLIK nasional.
- Riwayat kredit yang buruk di SLIK dapat mengakibatkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan dan pembiayaan di masa depan.
- OJK membatasi total denda maksimal 100 persen dan memperketat regulasi penyelenggara fintech serta layanan paylater untuk perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peminjam (borrower) pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran, akan menghadapi konsekuensi serius jangka panjang.
Hal ini dikarenakan, beberapa nasabah menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa identitas nasabah yang tidak membayar cicilan akan terekam secara permanen dalam sistem data keuangan negara.
Pasalnya, nerdasarkan perjanjian pendanaan, kewajiban menyelesaikan pinjaman tidak akan hilang begitu saja.
"Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan nasabah di kemudian hari,"ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Artinya, nasabah yang masuk daftar hitam (blacklist) di SLIK akan kesulitan, bahkan tidak bisa lagi mengajukan kredit kendaraan, KPR perumahan, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Terkait bunga dan denda yang terus membengkak, Agusman menjelaskan bahwa denda keterlambatan memang akan terus berjalan sesuai perjanjian.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir akan denda yang tidak masuk akal, karena OJK telah menetapkan batas maksimal.
"Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat," tambahnya.
Baca Juga: Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
Selain itu, OJK kini memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Untuk industri pinjol, OJK telah merilis POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.
Aturan baru ini bertujuan untuk:
- Membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) agar lebih transparan.
- Memastikan praktik usaha yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
- Menjalankan Roadmap Pindar 2023–2028 untuk menciptakan industri yang berkelanjutan.
Tak hanya pinjol, layanan Paylater atau BNPL juga menjadi sorotan. OJK telah menerbitkan POJK 32/2025 untuk memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan penyedia jasa paylater.
Saat ini, OJK bahkan tengah menyusun aturan teknis yang jauh lebih ketat bagi penyelenggara BNPL, yang mencakup batasan usia nasabah, standar penghasilan minimum, hingga batas maksimal pembiayaan yang boleh diberikan kepada satu debitur.
"Langkah-langkah pengawasan, baik secara onsite maupun offsite, terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara menjalankan usaha sesuai ketentuan. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital," pungkas Agusman.
Berita Terkait
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus