- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk merger serta konsolidasi BUMN mulai tahun 2026.
- Kebijakan insentif pajak tersebut diberikan hingga tahun 2029 guna mempercepat proses efisiensi dan perampingan entitas perusahaan negara.
- Pemerintah akan kembali memberlakukan pajak normal atas seluruh transaksi aksi korporasi BUMN setelah periode relaksasi berakhir.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal wacana pembebasan pajak untuk merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 entitas menjadi 248.
Menkeu Purbaya beralasan kalau merger BUMN ini memang nyatanya memerlukan biaya. Maka dari itu dia memberikan bebas pajak untuk penyatuan BUMN yang memang tujuannya untuk efisiensi.
"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Bendahara Negara memastikan pembebasan pajak untuk merger BUMN berlaku selama tiga tahun ke depan, atau 2029. Setelahnya, Pemerintah bakal kembali menarik pajak.
"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," beber dia.
Menurut Purbaya, Presiden RI Prabowo Subianto sebenarnya menargetkan efisiensi BUMN terjadi selama setahun. Namun dirinya memberikan relaksasi pajak hingga 2029.
"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," paparnya.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau insentif pajak ini diberlakukan demi efisiensi BUMN berlangsung cepat dan tidak mahal. Ia juga menyebut perampingan ini sudah dimulai saat ini.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkasnya.
Baca Juga: KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
Sebelumnya Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan pajak saat melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan pelat merah.
Aksi korporasi itu berupa merger, konsolidasi, hingga likuidasi perusahaan BUMN. Dalam aturan PMK No. 43/PMK.03/2008, perusahaan BUMN terkena PPh final sebesar 2,5-5 persen.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementeian Keuangan, Jakarta yang dikutip, Kamis (6/5/2026).
Dony bilang, permintaan ini disambut baik oleh Menkeu Purbaya, karena upaya ini bagian dari penguatan BUMN. Menurutnya, PPh ini dibebakan saat proses transaksi aksi korporasi tersebut.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucapnya.
Namun, pembebasan pajak ini hanya sebatas aksi korporasi merger, konsolidasi, dan likuidasi semata. Pajak-pajak yang dikenakan BUMN akan tetap diwajibkan.
Berita Terkait
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung