- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pemberlakuan kebijakan baru layer cukai hasil tembakau di Indonesia mulai Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal agar para produsen bersedia mematuhi aturan serta melegalkan usaha mereka.
- Pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI serta mengancam akan menutup bisnis bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi secara ilegal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan baru soal layer cukai hasil tembakau (CHT) berlaku Juni 2026. Hal itu dilakukan demi meminimalisir peredaran rokok ilegal di Indonesia.
"Harapannya Juni sudah bisa jalan," kata Menkeu Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (10/5/2026).
Purbaya beralasan kalau apabila kebijakan layer cukai rokok tidak diberlakukan, maka bakal makin banyak rokok ilegal beredar. Dengan ini maka produsen rokok ilegal bisa mengikuti aturan agar jadi legal.
Tapi jika pelaku usaha masih bandel, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis rokok ilegal tersebut.
"Kalau ada yang main-main, saya tutup betulan, serius itu ancamannya," tegasnya.
Sebelum kebijakan ini berlaku, Purbaya memastikan bakal konsultasi dengan DPR RI. Kemenkeu masih menunggu jadwal reses DPR yang rencananya selesai akhir bulan nanti.
Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun