Bisnis / Makro
Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menengahi kendala lahan dan regulasi proyek PSEL di Makassar yang terhambat sejak tahun 2022.
  • PT Sarana Utama Synergy menolak peralihan regulasi sepihak oleh Pemkot Makassar karena berpotensi merugikan nilai investasi dan kontrak awal.
  • Menkeu mendorong percepatan proyek PSEL dengan skema baru agar pemerintah daerah tidak terbebani anggaran pembayaran biaya pengelolaan sampah.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan menanggapi aduan pengusaha soal permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar sejak 2022.

Hal ini dikeluhkan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Menkeu Purbaya.

Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Stephen Yee mengungkapkan Pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” Stephen Yee, dikutip dari Antara, Minggu (10/5/2026).

Dia menyebut, PT SUS tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018, aturan lama berisi Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) yang telah ditandatangani dan komitmen investasi yang dikucurkan dalam proyek tersebut.

Ia juga siap melanjutkan konstruksi dan mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD) apabila Pemkot Makassar konsisten menggunakan aturan lama.

Sementara itu Pemkot Makassar menginginkan proyek dialihkan pada regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai tuntutan tersebut bersifat sepihak karena tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal dan tidak dapat diprediksi saat kontrak pertama kali disepakati.

PT SUS menegaskan peralihan ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak material terhadap kewajiban dan nilai investasi perusahaan.

Kendati begitu PT SUS tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang tepat agar investasi dan kewajiban dalam kontrak lama tidak mengalami kerugian material.

Baca Juga: Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Selain itu, pengembang meminta proyek tetap menggunakan lahan yang sebelumnya telah diakuisisi, memperoleh jaminan sebagai pengembang yang sah.

Di sisi lain Purbaya menilai pelaksanaan proyek PSEL perlu dipercepat mengingat kebutuhan akan lingkungan yang bersih merupakan bentuk investasi untuk menciptakan tata kota yang lebih baik.

"(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja," jelasnya.

Load More