Bisnis / Ekopol
Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB
Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
  • Pemerintah didesak membentuk satuan tugas lintas kementerian guna memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh dan komprehensif.
  • Penyusunan peta jalan industri tembakau nasional diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja sektor terkait.

Suara.com - Peredaran rokok ilegal di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan karena berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp 25 triliun per tahun.

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, meminta pemerintah bertindak lebih serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus menekan industri hasil tembakau (IHT) legal.

"Peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Kondisi ini, menurutnya, justru merugikan negara sekaligus melemahkan industri legal yang patuh terhadap regulasi," ujar Novita di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai persoalan rokok ilegal kini menjadi tantangan mendesak di tengah tekanan yang dihadapi industri tembakau nasional, mulai dari regulasi kesehatan, pelemahan daya beli masyarakat, hingga penurunan produksi rokok legal dalam beberapa tahun terakhir.

Rokok Ilegal disita. [Antara]

Karena itu, Novita mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Selain itu, legislator tersebut menegaskan kebijakan terhadap industri hasil tembakau harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja.

"Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat," imbuhnya.

Berdasarkan data pemerintah, penerimaan negara dari cukai tembakau pada 2025 mencapai lebih dari Rp200 triliun atau menyumbang lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional.

Di sisi lain, industri hasil tembakau juga menopang sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

Baca Juga: Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Namun, Novita mengingatkan kebijakan yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya.

Ia juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai perlu dikaji secara komprehensif karena berdampak luas terhadap sektor industri, pertanian, fiskal, dan ketenagakerjaan.

"Kita mendukung perlindungan kesehatan publik, terutama generasi muda. Tapi kebijakan harus berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, buruh, dan pelaku industri," imbuhnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI disebut akan mendorong penyusunan peta jalan nasional industri tembakau yang terintegrasi lintas kementerian.

Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi, kepastian fiskal jangka menengah, perlindungan pekerja, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga pengembangan inovasi produk tembakau alternatif.

"Kesehatan masyarakat adalah prioritas, tetapi keberlangsungan ekonomi rakyat juga harus dijaga. Negara harus hadir menyeimbangkan keduanya," pungkasnya.

Load More