- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh dari tiga belas saksi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 10 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset dugaan tindak pidana.
- Proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil 13 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni sebanyak 7 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Tujuh saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.
Kemudian, terdapat S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejagung juga memastikan penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Baca Juga: Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF