News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Foto udara asap mengepul dari kawasan Blok Bantengan, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). [ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom]
Baca 10 detik
  • Kebakaran menyebabkan penutupan kawasan Gunung Bromo pada 9 hingga 15 Agustus 2026 dan berdampak pada 3.062 wisatawan.
  • Kementerian Pariwisata memberikan opsi pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang gratis dengan batas pengajuan hingga 31 Agustus 2026.
  • Pengembalian dana atau perubahan jadwal pemesanan hotel masih mengikuti mekanisme normal yang berlaku pada masing-masing akomodasi.

Suara.com - Sebanyak 3.062 wisatawan yang telah membeli tiket daring untuk berkunjung ke kawasan Gunung Bromo pada 9-15 Agustus 2026 terdampak penutupan sementara kawasan wisata akibat kebakaran.

Kementerian Pariwisata memberikan opsi pengembalian dana atau refund dan penjadwalan ulang atau reschedule bagi wisatawan yang telah membeli tiket untuk periode tersebut.

"Pengajuan reschedule akan dibebaskan dari biaya perubahan jadwal dan berlaku hingga 31 Desember 2026," kata Kementerian Pariwisata dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dari total 3.062 wisatawan tersebut, sebanyak 2.671 orang merupakan wisatawan nusantara dan 391 lainnya wisatawan mancanegara.

Wisatawan yang memilih opsi reschedule tidak dikenakan biaya perubahan jadwal. Sementara itu, wisatawan yang memilih refund dapat memperoleh pengembalian dana secara penuh melalui transfer langsung ke rekening bank atau dompet elektronik.

Foto udara kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye]

Pengajuan refund maupun reschedule dilakukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah bukti tiket atau pembayaran.

Setelah pengajuan diterima, konfirmasi akan disampaikan kepada wisatawan melalui email atau WhatsApp.

Kementerian Pariwisata menetapkan batas pengisian formulir pengajuan hingga 31 Agustus 2026. Adapun proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu antara tiga hingga 14 hari kerja.

Refund Hotel Masih Pakai Mekanisme Normal

Selain tiket masuk kawasan Bromo, wisatawan juga berpotensi terdampak dari sisi pemesanan akomodasi.

Baca Juga: Karhutla Bromo Capai 720 Hektare, DPR Soroti SOP: Harus Jelas Siapa Komandannya

Namun, Kementerian Pariwisata menyebut belum terdapat mekanisme khusus untuk refund maupun reschedule hotel akibat penutupan kawasan Bromo.

Berdasarkan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), proses pengembalian dana atau perubahan jadwal pemesanan hotel masih mengikuti mekanisme normal masing-masing akomodasi.

Wisatawan yang membutuhkan informasi mengenai tiket dan proses pengajuan dapat memantau akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (@bbtnbromotenggersemeru) atau menghubungi layanan customer support di nomor 085117788005 dan 085158891328.

Kementerian Pariwisata juga terus memantau perkembangan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan.

Pemerintah mendukung keputusan penutupan sementara akses wisata Gunung Bromo hingga kawasan dinyatakan aman oleh otoritas berwenang.

Wisatawan juga diimbau tidak memaksakan perjalanan menuju kawasan yang masih ditutup dan mengikuti perkembangan melalui kanal informasi resmi.

"Untuk saat ini, fokus kita adalah memastikan proses penanganan kebakaran dapat berjalan optimal dan kawasan benar-benar aman sebelum aktivitas wisata kembali dibuka," demikian Kementerian Pariwisata.

Load More