- QRIS menjadi standar kode QR nasional guna mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran.
- Pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran resmi dengan melengkapi dokumen identitas dan data pendukung.
- Penggunaan QRIS memberikan kemudahan transaksi digital, meningkatkan keamanan keuangan, serta mempermudah pencatatan.
Suara.com - Dengan tren transaksi non-tunai (cashless) memakai QRIS yang makin digemari, mau tidak mau membuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus beradaptasi.
Membuat QRIS bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk tetap kompetitif. Namun, bagaimana sebenarnya cara membuat QRIS All Payment yang bisa menerima semua jenis dompet digital dan aplikasi bank?
Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu QRIS All Payment?
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar kode QR nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai macam aplikasi pembayaran.
Dengan QRIS All Payment, pemilik usaha tidak perlu menyediakan banyak kode QR di meja kasir.
Cukup satu stiker QRIS, pelanggan bisa membayar menggunakan GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, hingga berbagai aplikasi mobile banking dari bank nasional maupun daerah.
Syarat Membuat QRIS untuk UMKM
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dikutip dari laman OttoDigital, dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Foto tempat usaha
- Nomor rekening bank
- Nomor HP aktif
- NPWP (opsional)
Langkah-Langkah Cara Membuat QRIS All Payment
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, proses pembuatan QRIS sangatlah terstruktur namun tetap mudah dilakukan secara mandiri.
Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
1. Memilih Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
Langkah pertama adalah memilih mitra PJSP yang sudah berizin resmi dari Bank Indonesia.
Anda bisa mendaftar melalui bank seperti BRI, Mandiri, maupun BCA. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia bisa dilihat di sini dan pilih kategori "QRIS".
2. Melakukan Pendaftaran dan Pengisian Data
Berita Terkait
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Liburan ke Luar Negeri Bayar Belanja Bisa viaQRIS BRImo, Tidak Perlu Tukar Uang
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Transformasi Bisnis ala SALAKU: Kunci Sukses Produk Lokal Go International Bersama BRI
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini