Bisnis / Keuangan
Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi QRIS. [Netzme]
Baca 10 detik
  • QRIS menjadi standar kode QR nasional guna mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran.
  • Pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran resmi dengan melengkapi dokumen identitas dan data pendukung.
  • Penggunaan QRIS memberikan kemudahan transaksi digital, meningkatkan keamanan keuangan, serta mempermudah pencatatan.

Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat, termasuk nama usaha, alamat, dan kategori bisnis.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas yang Anda
miliki.

3. Tahap Verifikasi Data

Setelah formulir dikirim, pihak PJSP akan melakukan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing penyedia.

Jika data dinyatakan valid, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau aplikasi.

4. Mendapatkan QRIS dan Integrasi

Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.

Dikutip dari laman Bank Indonesia, PJSP akan mengirimkan file QRIS yang
bisa Anda cetak atau tampilkan secara digital.

Baca Juga: Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI

Beberapa penyedia bahkan mengirimkan paket "Starter Kit" berupa stiker dan akrilik QRIS langsung ke alamat usaha Anda.

Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat etalase toko Anda.

Perlu diingat bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih.

Biaya Transaksi

Meskipun biaya pendaftaran dan pembuatan kode QRIS bisa 100% gratis, Bank Indonesia menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk setiap transaksi yang terjadi.

Tarif MDR ini dipotong langsung dari nominal transaksi yang masuk ke rekening merchant.

Sesuai regulasi terbaru Bank Indonesia, tarif MDR QRIS untuk kategori Usaha Mikro (UMI) adalah sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp100.000 (transaksi di bawah Rp100.000 dikenakan tarif 0%).

Load More