- QRIS menjadi standar kode QR nasional guna mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran.
- Pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran resmi dengan melengkapi dokumen identitas dan data pendukung.
- Penggunaan QRIS memberikan kemudahan transaksi digital, meningkatkan keamanan keuangan, serta mempermudah pencatatan.
Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat, termasuk nama usaha, alamat, dan kategori bisnis.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas yang Anda
miliki.
3. Tahap Verifikasi Data
Setelah formulir dikirim, pihak PJSP akan melakukan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing penyedia.
Jika data dinyatakan valid, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau aplikasi.
4. Mendapatkan QRIS dan Integrasi
Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, PJSP akan mengirimkan file QRIS yang
bisa Anda cetak atau tampilkan secara digital.
Baca Juga: Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI
Beberapa penyedia bahkan mengirimkan paket "Starter Kit" berupa stiker dan akrilik QRIS langsung ke alamat usaha Anda.
Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat etalase toko Anda.
Perlu diingat bahwa biaya dan persyaratan pendaftaran QRIS dapat berbeda-beda tergantung pada PJP yang Anda pilih.
Biaya Transaksi
Meskipun biaya pendaftaran dan pembuatan kode QRIS bisa 100% gratis, Bank Indonesia menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk setiap transaksi yang terjadi.
Tarif MDR ini dipotong langsung dari nominal transaksi yang masuk ke rekening merchant.
Sesuai regulasi terbaru Bank Indonesia, tarif MDR QRIS untuk kategori Usaha Mikro (UMI) adalah sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp100.000 (transaksi di bawah Rp100.000 dikenakan tarif 0%).
Berita Terkait
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Liburan ke Luar Negeri Bayar Belanja Bisa viaQRIS BRImo, Tidak Perlu Tukar Uang
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Transformasi Bisnis ala SALAKU: Kunci Sukses Produk Lokal Go International Bersama BRI
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini