- QRIS menjadi standar kode QR nasional guna mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran.
- Pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha melalui Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran resmi dengan melengkapi dokumen identitas dan data pendukung.
- Penggunaan QRIS memberikan kemudahan transaksi digital, meningkatkan keamanan keuangan, serta mempermudah pencatatan.
Suara.com - Dengan tren transaksi non-tunai (cashless) memakai QRIS yang makin digemari, mau tidak mau membuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus beradaptasi.
Membuat QRIS bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk tetap kompetitif. Namun, bagaimana sebenarnya cara membuat QRIS All Payment yang bisa menerima semua jenis dompet digital dan aplikasi bank?
Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu QRIS All Payment?
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar kode QR nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai macam aplikasi pembayaran.
Dengan QRIS All Payment, pemilik usaha tidak perlu menyediakan banyak kode QR di meja kasir.
Cukup satu stiker QRIS, pelanggan bisa membayar menggunakan GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, hingga berbagai aplikasi mobile banking dari bank nasional maupun daerah.
Syarat Membuat QRIS untuk UMKM
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dikutip dari laman OttoDigital, dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Foto tempat usaha
- Nomor rekening bank
- Nomor HP aktif
- NPWP (opsional)
Langkah-Langkah Cara Membuat QRIS All Payment
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, proses pembuatan QRIS sangatlah terstruktur namun tetap mudah dilakukan secara mandiri.
Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
1. Memilih Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
Langkah pertama adalah memilih mitra PJSP yang sudah berizin resmi dari Bank Indonesia.
Anda bisa mendaftar melalui bank seperti BRI, Mandiri, maupun BCA. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia bisa dilihat di sini dan pilih kategori "QRIS".
2. Melakukan Pendaftaran dan Pengisian Data
Berita Terkait
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Liburan ke Luar Negeri Bayar Belanja Bisa viaQRIS BRImo, Tidak Perlu Tukar Uang
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Transformasi Bisnis ala SALAKU: Kunci Sukses Produk Lokal Go International Bersama BRI
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya