- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta peserta Tax Amnesty 2022.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti program.
- Menteri Purbaya menegaskan tidak akan membuka kembali program pengampunan pajak guna mencegah moral hazard dalam sistem perpajakan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan tegas kepada para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang digelar pada 2022.
Menteri Purbaya memastikan pemerintah tidak akan lagi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta yang telah diungkapkan oleh para peserta.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya untuk merespons kekhawatiran dunia usaha setelah adanya sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin memeriksa ulang peserta program tersebut.
Dalam keterangan pers di kantornya pada Senin, 11 Mei 2026, Purbaya menegaskan bahwa praktik "mengejar-ngejar" peserta tax amnesty tidak akan dilakukan lagi. Ia bahkan menyatakan akan menegur otoritas pajak jika ada pemeriksaan yang tidak beralasan jelas.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Purbaya.
Alasan utama di balik janji ini adalah adanya skema pembayaran dan pengungkapan harta yang telah diatur secara jelas dalam peraturan, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2021.
Menurut Purbaya, harta yang sudah didaftarkan tidak akan "digali-gali" lagi. Peserta cukup membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis mereka secara normal ke depan.
"Enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja," tutur Purbaya.
Strategi Berhenti Berburu di Kebun Binatang
Baca Juga: Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
Purbaya membedakan antara pemeriksaan ulang secara sewenang-wenang dengan penagihan komitmen yang belum dipenuhi. Jika ada janji pelunasan kewajiban pajak atau repatriasi dana yang belum dijalankan, pemerintah tetap akan menagih.
Namun, hal itu tidak berarti melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh aset yang telah diungkap. Ia menggunakan istilah khas, "kita tidak akan berburu di kebun binatang," untuk menggambarkan pendekatan yang lebih selektif dan tidak mengganggu iklim usaha.
Pernyataan Menkeu ini langsung meluruskan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya. Bimo sempat menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang kurang mengungkap harta atau belum memenuhi komitmen repatriasi.
Purbaya menekankan bahwa fokus DJP seharusnya diarahkan pada wajib pajak yang belum pernah mengikuti program pengungkapan sukarela sama sekali, bukan pada mereka yang sudah berpartisipasi dan patuh.
Dampak bagi Kepercayaan Investor dan Masa Depan Pajak
Janji Purbaya kepada peserta Tax Amnesty ini memiliki dampak signifikan bagi kepastian berusaha di Indonesia. Tax Amnesty jilid II sebelumnya dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela dengan imbalan kepastian hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok