Bisnis / Makro
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat sistem keuangan serta menstabilkan nilai tukar.
  • Kebijakan ini mewajibkan eksportir memarkir dana hasil ekspor di perbankan domestik sesuai ketentuan sektor migas dan non-migas.
  • Pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi eksportir asing yang membawa modal segar untuk menjaga iklim investasi tetap kompetitif.

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia membuka koridor dispensasi yang lebih luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 esok.

Peluang pelonggaran ini dipastikan tidak hanya dikanalisasikan bagi Amerika Serikat (AS), melainkan terbuka untuk negara mitra dagang lain yang memenuhi kriteria kontribusi investasi tertentu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pengecualian kewajiban denda atau penempatan devisa tersebut sangat dimungkinkan bagi korporasi eksportir yang memiliki keterikatan kerja sama strategis dengan negara tertentu, khususnya yang secara nyata membawa pembiayaan atau modal segar dari luar negeri masuk ke ekosistem domestik.

Saat ini, otoritas fiskal tengah menggodok draf regulasi turunan untuk merinci daftar negara yang berhak mendapatkan fasilitas karpet merah tersebut.

"Jadi prinsipnya begini, filosofi kebijakan adalah kalau, saya nggak salah tangkap yang masih ada dari Pak Presiden, adalah untuk perusahaan utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor, kemudian mereka naruh uang di luar, maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri," jelas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menekankan bahwa spirit utama dari pengetatan DHE SDA ini adalah memaksa para eksportir yang mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Indonesia untuk memarkir dana hasil dagangnya di dalam negeri.

Likuiditas moneter tersebut dinilai krusial untuk mempertebal otot sistem keuangan domestik dan menstabilkan nilai tukar.

Kendati demikian, pemerintah menyadari ada kondisi khusus yang menuntut perlakuan fleksibel agar tidak menjegal iklim investasi global. Skema pengecualian dirancang bagi perusahaan yang sejak awal operasionalnya mengandalkan modal penuh dari luar negeri, bukan dari sindikasi perbankan nasional.

"Jadi nanti kalau perusahaan asing yang bawa uang dari luar negeri, kemungkinan besar akan exempt (dikecualikan) ya kalau filosofi seperti itu," urai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI

Hal ini sekaligus memperjelas arah kebijakan bahwa Indonesia tidak menerapkan standardisasi tebang pilih yang hanya menguntungkan Blok Barat.

Meskipun sebelumnya Amerika Serikat diumumkan sebagai negara pertama yang memperoleh fasilitas pengecualian ini berkat kesepakatan bilateral pra-kebijakan, daftar mitra dagang yang mendapat relaksasi dipastikan akan terus dinamis.

"Nanti aturan detailnya akan dibuat lebih detail lagi sesuai dengan perkembangan. Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," tambahnya.

Langkah pengetatan devisa ini secara resmi diikat oleh payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid baru ini memisahkan dua klaster kewajiban penempatan dana berdasarkan jenis komoditas ekspornya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sektor Non-Migas: Korporasi eksportir diwajibkan menempatkan sebanyak 100 persen DHE SDA mereka di dalam sistem perbankan dalam negeri dengan jangka waktu penahanan dilarang ditarik minimal selama 12 bulan.
  • Sektor Migas: Para pelaku usaha diwajibkan menyetor dan menahan sedikitnya draf atau minimal 30 persen dari total DHE SDA mereka di dalam negeri untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Load More