- Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat sistem keuangan serta menstabilkan nilai tukar.
- Kebijakan ini mewajibkan eksportir memarkir dana hasil ekspor di perbankan domestik sesuai ketentuan sektor migas dan non-migas.
- Pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi eksportir asing yang membawa modal segar untuk menjaga iklim investasi tetap kompetitif.
Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia membuka koridor dispensasi yang lebih luas dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 esok.
Peluang pelonggaran ini dipastikan tidak hanya dikanalisasikan bagi Amerika Serikat (AS), melainkan terbuka untuk negara mitra dagang lain yang memenuhi kriteria kontribusi investasi tertentu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa pengecualian kewajiban denda atau penempatan devisa tersebut sangat dimungkinkan bagi korporasi eksportir yang memiliki keterikatan kerja sama strategis dengan negara tertentu, khususnya yang secara nyata membawa pembiayaan atau modal segar dari luar negeri masuk ke ekosistem domestik.
Saat ini, otoritas fiskal tengah menggodok draf regulasi turunan untuk merinci daftar negara yang berhak mendapatkan fasilitas karpet merah tersebut.
"Jadi prinsipnya begini, filosofi kebijakan adalah kalau, saya nggak salah tangkap yang masih ada dari Pak Presiden, adalah untuk perusahaan utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor, kemudian mereka naruh uang di luar, maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri," jelas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menekankan bahwa spirit utama dari pengetatan DHE SDA ini adalah memaksa para eksportir yang mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Indonesia untuk memarkir dana hasil dagangnya di dalam negeri.
Likuiditas moneter tersebut dinilai krusial untuk mempertebal otot sistem keuangan domestik dan menstabilkan nilai tukar.
Kendati demikian, pemerintah menyadari ada kondisi khusus yang menuntut perlakuan fleksibel agar tidak menjegal iklim investasi global. Skema pengecualian dirancang bagi perusahaan yang sejak awal operasionalnya mengandalkan modal penuh dari luar negeri, bukan dari sindikasi perbankan nasional.
"Jadi nanti kalau perusahaan asing yang bawa uang dari luar negeri, kemungkinan besar akan exempt (dikecualikan) ya kalau filosofi seperti itu," urai Menteri Keuangan.
Baca Juga: Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
Hal ini sekaligus memperjelas arah kebijakan bahwa Indonesia tidak menerapkan standardisasi tebang pilih yang hanya menguntungkan Blok Barat.
Meskipun sebelumnya Amerika Serikat diumumkan sebagai negara pertama yang memperoleh fasilitas pengecualian ini berkat kesepakatan bilateral pra-kebijakan, daftar mitra dagang yang mendapat relaksasi dipastikan akan terus dinamis.
"Nanti aturan detailnya akan dibuat lebih detail lagi sesuai dengan perkembangan. Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat," tambahnya.
Langkah pengetatan devisa ini secara resmi diikat oleh payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid baru ini memisahkan dua klaster kewajiban penempatan dana berdasarkan jenis komoditas ekspornya, dengan rincian sebagai berikut:
- Sektor Non-Migas: Korporasi eksportir diwajibkan menempatkan sebanyak 100 persen DHE SDA mereka di dalam sistem perbankan dalam negeri dengan jangka waktu penahanan dilarang ditarik minimal selama 12 bulan.
- Sektor Migas: Para pelaku usaha diwajibkan menyetor dan menahan sedikitnya draf atau minimal 30 persen dari total DHE SDA mereka di dalam negeri untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Berita Terkait
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
Petani Diproyeksi Untung, Bulog Pastikan Harga Ekspor Beras ke Malaysia Lebih Mahal dari HET
-
Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam